kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN bakal optimalkan pemanfaatan FABA PLTU hingga memiliki nilai ekonomi


Senin, 15 Maret 2021 / 16:25 WIB
PLN bakal optimalkan pemanfaatan FABA PLTU hingga memiliki nilai ekonomi
ILUSTRASI. PLN bakal optimalkan pemanfaatan limbah PLTU hingga memiliki nilai ekonomi


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ditetapkannya Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebagai Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), jadi kesempatan bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengoptimalkan pemanfaatan limbah dan mampu memberi nilai ekonomi. 

Apalagi, FABA juga bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku keperluan sektor konstruksi dan infrastruktur, bahkan pertanian.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR, PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, kalau di negara-negara lain, seperti Amerika Serikat (AS), Jepang, Eropa, India dan beberapa negara lain FABA tidak dimasukkan FABA ke dalam kategori limbah B3. 

Dimana, berdasarkan hasil uji laboratorium independen atas Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose 50 (LD50) yang sample-nya berasal dari beberapa PLTU, FABA yang dihasilkan tidak mengandung unsur yang membahayakan lingkungan.

Baca Juga: Pengecualian FABA PLTU batubara bisa bermanfaat jika dikelola secara tepat

Beberapa Laboratorium juga telah melakukan uji kimia dan biologi atas FABA, antara lain laboratorium Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bersama Laboratorium Pusat Penelitian Sumber Daya Alam dan Lingkungan (PPSDAL) Universitas Padjadjaran. Beberapa pengujian toxicology-pun menunjukkan bahwa abu batu bara (FABA) yang diteliti dapat dikategorikan sebagai limbah tetapi bukan B3. 

Meskipun telah menjadi limbah non B3, seluruh syarat persetujuan lingkungan dipenuhi sesuai standar dan ketentuan Nasional yang telah mengacu pada standar prosedur internasional Best Available Techniques (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menetapkan FABA sebagai B3, maka PLN memastikan tidak akan membuang limbah-limbah tersebut dan akan lebih mengoptimalkan pemanfaatannya, karena dapat memberikan nilai ekonomi atas limbah tersebut, terutama bagi masyarakat. PLN juga akan bekerja sama dengan banyak pihak, terutama UMKM untuk memanfaatkan lebih lanjut FABA yang telah dihasilkan sebagai limbah dalam proses produksi listrik.

“Kami telah melakukan berbagai uji coba dan mengembangkan agar FABA hasil pembakaran di PLTU bisa dimanfaatkan dan hasilnya sangat menggembirakan. FABA bisa dimanfaatkan untuk bahan penunjang infrastruktur seperti jalan, conblock, semen, hingga pupuk,” ungkap Agung dalam keterangan resmi Senin (15/3).

Baca Juga: Pelaku usaha sambut positif penghapusan abu batubara dari limbah B3




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×