Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah untuk mengecualikan limbah abu batubara atau fly ash dan bottom ash (FABA) sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dinilai mampu memberikan manfaat lebih dengan pengelolaan secara tepat.
Sejak disahkan 2 Februari 2021, pemerintah dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan kalau FABA dari PLTU atau kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri dikecualikan dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sekretaris Perusahaan PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Muhammad Bardan menjelaskan, kalau pihaknya masih menanti petunjuk pelaksanaan (juklak) lebih lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kami rasa, kalau pemerintah sudah menerbitkan PP artinya proses pengelolaannya pasti sudah dipikirkan," kata Bardan kepada Kontan.co.id, Minggu (14/3).
Baca Juga: Pelaku usaha sambut positif penghapusan abu batubara dari limbah B3
Selain itu, Bardan juga menjelaskan kalau selama Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara beroperasi, dan tidak terjadi dampak dari FABA hasil pembakaran batubara di boiler. Di mana, dia mengklaim sampai saat ini pihaknya telah mengelola FABA sesuai dengan perizinan yang diterbitkan pemerintah.
Sementara itu, FABA yang dihasilkan dari proses produksi sangat tergantung dari seberapa tinggi PLTU memikul beban atau memproduksi listrik dan ash content batubara.
"Dalam pengoperasian PLTU Batubara faktor terpenting adalah adanya ash yard untuk menampung FABA dan pemanfaatan FABA tersebut," jelasnya.
Untuk PLTU Paiton Fly Ash sendiri, Bardan mengungkapkan kalau FABA juga dimanfaatkan untuk bahan baku pengecoran, bahan baku semen, batako, hingga paving.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News