kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi RUPTL belum usai, proyek 35.000 MW terancam


Rabu, 18 Mei 2016 / 18:47 WIB
Revisi RUPTL belum usai, proyek 35.000 MW terancam


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyemprit PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait belum diserahkannya Rancangan Umum Perencanaan Tenaga Listrik (RUPTL) kepada pemerintah.

Dengan belum diserahkannya RUPTL itu, megaproyek ketenagalistrikan 35.000 Megawatt (MW) ikut terganggu. Pasalnya, ada beberapa aturan detil mengenai tender yang dipaparkan dalam RUPTL.

Sementara itu, Kementerian ESDM akan menempuh jalur lain apabila PLN belum menyerahkan revisi RUPTL pada tenggat yang sudah diberikan per 20 Mei besok. 

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan bahwa konsekuensi dari keterlambatan penyerahan RUPTL itu berbuntut panjang.

"Ini bukan sekedar komplain penyerahan dokumen. Tapi, itu dari kelambatan ini jadi kemana-kemana termasuk 35.000 MW," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (18/5).

Mengenai permintaan evaluasi proyek 35.000 MW itu oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sudirman bilang,
itu terkait dengan kapasitas PLN dalam proyek 35.000 MW, selain itu juga mengenai managemen PLN.

Kemudian terkait dengan proses procurement. "Kita juga mendengar dari banyak pihak, seperti investor dan komisaris. Jadi intinya bagaimana PLN inline dengan berbagai kebijakan pemerintah," urainya.

Sudirman bilang,  dalam revisi RUPTL sendiri, Kementerian ESDM tidak meminta hal yang aneh-aneh. Makanya apabila RUPTL tersebut belum diserahkan pada tanggal 20 Mei, pihaknya akan menempuh jalur lain. 

"Jika belum diserahkan hingga 20 mei, sebagai regulator kita ingatkan konsekuensinya. Ini terus terang sudah terlalu lama memang. Jika masih juga belum selesai.kita akan tempuh jalan lain," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×