Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Anggota DPR RI Komisi VII yang membidangi energi dan sumber daya Kurtubi mengharapkan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009, bisa memperjelas posisi kepemilikan negara di bidang sumber daya mineral tersebut.
"Dalam UU Minerba saat ini, berbahaya, karena tidak ada satu pasalpun yang mencantumkan bahwa kekayaan bumi Indonesia, wajib sebagai milik Negara," katanya di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa.
Kurtubi menjelaskan pentingnya pencantuman pasal tersebut, sebagai penegas bahwa cadangan-cadangan mineral di perut bumi nusantara, mutlak harus dikuasai negara, demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
"Ini yang harus diluruskan dan diperbaiki, pasalnya ada terjadi kepemilikan berubah menjadi milik kontraktor di titik tertentu, jika dibiarkan akan semakin parah," ujar pengenyam doktor lulusan Colorado School Of Mines ini.
Hal lainnya yang perlu diperhatikan, kata politisi Nasdem ini, adalah terkait kontrak karya yang terdapat di dalam UU Minerba sehingga memiliki pengaruh pada minimnya pendapatan negara serta hilangnya kedaulatan negara dalam pengelolaan minerba, karenanya menurut dia harus dihilangkan.
"Pasal kontrak karya, mau tidak mau, suka tidak suka wajib dihilangkan, karena tidak sejalan dengan prinsip kemandirian dan kedaulatan minerba," tegasnya.
Lebih lanjut, Kurtubi mengharapkan revisi Undang-undang Minerba ini bisa dengan singkat diselesaikan, karena menurutnya hal ini sudah sangat mendesak untuk dirampungkan.
"Jika melihat kondisi Indonesia saat ini yang perlahan mulai terdesak liberalisasi di segala lini, revisi UU Minerba ini harus segera dirampungkan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News