kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sanksi finansial 20% bagi perusahaan yang tak penuhi target pembangunan smelter


Minggu, 13 Mei 2018 / 21:06 WIB
Sanksi finansial 20% bagi perusahaan yang tak penuhi target pembangunan smelter
ILUSTRASI. Pabrik Feronikel Antam


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

Asal tahu saja, dalam beleid itu juga disebutkan, untuk perusahaan yang terkena denda, pembayaran tersebut disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi dalam jangka waktu paling lambat satu bulan setelah sanksi dijatuhkan.

Apabila tidak dilakukan, maka akan dikenakan sanksi administratif tambahan berupa penghentian sementara atau sebagian seluruh kegiatan operasinya paling lama 60 hari.

Jika sampai masa penghentian operasi sementara denda tersebut belum juga dibayarkan, maka izin usahanya akan dicabut.

Sebagai informasi, menurut data dari Kementerian ESDM per Maret 2018 ini. Masih ada beberapa perusahaan yang progress pembangunan smelter-nya di kisaran 0%-an.

Seperti contoh PT Ceria Nugraha Indotama pada Desember 2017 lalu progres pembangunan smelternya masih 0,03% dan di Maret kemarin baru mencapai 0,529%. Dimana, ia sudah mendapatkan rekomendasi ekspor sekitar 2,3 juta ton dan sudah terealisasi 1,5 juta ton.

Selain itu PT Fajar Bakti Lintas Nusantara yang sejak Desember lalu smelternya masih 0% hingga sampai saat ini. Bahkan, ia sudah mendapatkan rekomendasi ekspor 4 juta ton dan realisainya 933.703 ton.

Satu lagi adalah PT Genba Multi Mineral yang pada Januari 2018 ini baru mendapatkan rekomendasi ekspor sebanyak 1,89 juta ton. Namun realisasi pembangunan smelternya masih 0%.

Sementara itu, Ketua Indonesian Mining Institue (IMI) Irwandy Arif mengatakan konsistensi pemerintah perlu dipertanyakan dalam kebijakan tersebut. Pasalnya, penerapan sanksi finansial tersebut diterapkan di tengah jalan.

Seharusnya, kata Irwandy, pemerintah tegas dengan aturan di awal pembangunan smelter. "Apakah aturannya sama dengan aturan pada saat mereka membangun? Kalau sama artinya konsisten, tapi kalau aturan baru mungkin bermasalah," tuturnya kepada Kontan.co.id, Minggu (13/5).

Menurutnya, pemerintah dan perusahaan perlu mengacu pada perjanjian di awal pada saat perusahaan berkomitmen membangun smelter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×