kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Starlink Harus Memenuhi Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi


Rabu, 17 April 2024 / 17:17 WIB
Starlink Harus Memenuhi Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
ILUSTRASI. Pendiri SpaceX dan CEO Tesla Elon Musk berbicara di layar selama Mobile World Congress (MWC) di Barcelona, ??Spanyol, 29 Juni 2021. REUTERS/Nacho Doce/File Photo


Reporter: Venny Suryanto, Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Layanan komunikasi satelit SpaceX milik miliarder Elon Musk, Starlink mengajukan perizinan operasional di Indonesia. Space X telah mengajukan perizinan sebagai penyelenggara layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan internet service provider (ISP) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo, Wayan Tony Supriyanto menuturkan, Starlink mengajukan dua izin di Indonesia.
Dalam proses perizinan operasi, Starlink telah membangun hub dan memenuhi standarisasi perangkat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika. 

“Jadi mereka ada kemungkinan sudah comply untuk VSAT. Untuk internet (ISP) dia harus bekerja sama dengan network access provider (NAP), mungkin belum selesai perjanjian kerjasama,” ujarnya pekan lalu.  

Sebelum mendapatkan izin Starlink harus memenuhi uji layak operasi (ULO) dari Kementerian Kominfo. Syarat lolos ULO Kominfo agar mendapatkan izin penyelenggara jasa telekomunikasi adalah harus memiliki NOC, server, hub, NMS (Network Monitoring System), remote, stasiun bumi, autonomous system (AS) number, IP nomor kerjasama dengan penyelenggara NAP. Hingga saat ini beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi tersebut kabarnya belum dapat dipenuhi oleh Starlink.  Kominfo belum dapat melakukan ULO sampai Starlink memenuhi seluruh persyaratan.

Agung Harsoyo, dosen Sekolah Teknik Elektronika dan Informasi (STEI) ITB. menyatakan, langkah Kominfo itu untuk memastikan seluruh persyaratan pengajuan izin penyelenggara jasa telekomunikasi sudah terpenuhi. Seluruh persyaratan untuk melindungi masyarakat, kepentingan nasional dan  industri telekomunikasi.

Baca Juga: Starlink Milik Elon Musk Tawarkan Internet Kecepatan Tinggi, Ini Biaya Langganannya

Tanpa  NOC, server, hub, NMS, remote, stasiun bumi, AS number, IP No. serta tanpa adanya kerjasama dengan penyelenggara NAP, mustahil penegak hukum Indonesia akan dapat melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang menggunakan layanan Starlink. Dengan NOC dan NMS di Indonesia, data tidak langsung ke NOC Starlink di Amerika Serikat. Ini juga unutuk perlindungan konsumen.

“Dengan kondisi geopolitik yang sangat tak menentu seperti saat ini justru harus membuat pemerintah dapat memastikan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi memenuhi regulasi yang berlaku. Terlebih  gerakan separatis di Papua masif,” terang Agung, dalam keterangannya, Rabu (17/4). 
Meskipun Starlink sudah memiliki izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, untuk menjaga dan memastikan industri telekomunikasi nasional dapat terjaga,

Menurut Agung, dalam melakukan penjualan produk, Starlink harus melalui penyelenggara jasa telekomunikasi nasional. Starlink tinggal menambah kemitraan dengan penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya yang sudah tergabung dalam APJII. "Sebab penyelenggara jasa telekomunikasi sudah memiliki infrastrktur dan mengetahui karakteristik konsumen di Indonesia,” ujar  Agung.

Kemitraan dengan ISP lokal anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) akan memberikan win-win solution bagi setiap pihak. Tanpa memerlukan izin jasa, Starlink dapat berjualan kepada pelanggan melalui ISP lokal dan memberikan benefit bagi kedua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×