Reporter: Ahmad Febrian, Yuliana Hema | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan internet milik Elon Musk, Starlink, dikabarkan ingin masuk ke Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan, Starlink wajib mengikuti peraturan yang berlaku jika ingin beroperasi di Indonesia.
Agung Harsoyo, Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) menyarankan, sebelum Starlink dapat memberikan layanan ke masyarakat Indonesia secara langsung alias business to consumer (B2C), Kominfo perlu melakukan cost-benefit dan risk-based analysis dari berbagai sudut. Beberapa negara seperti China dan Turki sudah melakukan dua langkah tersebut. "Jika Starlink terlanjur masuk ke Indonesia tanpa melalui dua hal itu seluruh stakeholders, nantinya sulit mengendalikan. Sama seperti kehadiran layanan over the top (OTT) di Indonesia,” ujar Agung, Senin (27/11). .
Mawardin, tim kluster riset siber Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) mengingatkan, berdasarkan policy paper SKSG UI, rekam jejak dan kontroversi Elon Musk kerap mempengaruhi geopolitik di berbagai negara dan untuk memata-matai suatu negara. Termasuk Indonesia. "SKSG UI menilai hadirnya Starlink dengan menyediakan layanan langsung ke masyarakat, akan menambah kerawanan terhadap keamanan nasional Indonesia,” ucap Mawardin . Jika Starlink bkerja sama dengan operator telekomunikasi Indonesia dengan menyediakan backhaul, menurut Mawardin masih aman.
Baca Juga: Peluncuran SpaceX Starship Gagal Beberapa Menit Setelah Mencapai Luar Angkasa
Sementara, Aju Widya Sari Direktur Telekomunikasi, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo memastikan hingga saat ini Starlink belum dapat beroperasi secara langsung di Indonesia. Kominfo tidak pernah menerbitkan izin penyelenggaraan telekomunikasi untuk Starlink.
Aju memastikan untuk dapat beroperasi di Indonesia, seluruh perusahaan telekomunikasi harus memenuhi regulasi yang saat ini berlaku. Khusus penyelenggara telekomunikasi berbasis satelit, mereka harus memiliki hak labuh satelit dan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi satelit. Untuk penyelenggara telekomunikasi asing,
"Jika ingin B2C dia harus mengajukan izin dulu sebagai internet service provider (ISP) atau kerjasama dengan ISP. Saat ini proses sedang mengajukan landing right. Kalau sudah dapat itu baru bisa ngajuin izin penyelenggaranya telekomunikasi," terang Aju. Dengan kata lain, hingga saat ini Starlink belum mengajukan izin penyelenggaraan telekomunikasi. Sehingga saat ini mereka tak mungkin memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia secara B2C.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News