kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,51   -5,84   -0.63%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Supreme Energy bor PLTP Rajabasa akhir tahun


Selasa, 19 Maret 2013 / 08:00 WIB
Supreme Energy bor PLTP Rajabasa akhir tahun
ILUSTRASI. Hingga kuartal III 2021 realisasi belanja negara tumbuh minus 1,9%


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. PT Supreme Energy siap melakukan pengeboran sumur geothermal atawa panas bumi pertama di Gunung Rajabasa, Lampung Selatan pada Desember tahun 2013 ini. Perusahaan itu telah menyiapkan investasi US$ 7 juta-US$ 10 juta untuk melakukan eksplorasi tersebut.

Ismoyo Argo, Head of Business Relations Supreme Energy mengatakan, pihaknya berencana akan mengebor hingga enam sumur untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Rajabasa dengan total kapasitas 2x110 megawatt (MW). "Investasi proyek pengembangan PLTP yang akan kami siapkan sekitar Rp 7 triliun," kata dia kepada KONTAN, Senin (18/3).

Sekarang ini, perusahaan itu melalui anak usahanya PT Supreme Energy Rajabasa tengah mempersiapkan pembangunan infrastruktur sipil berupa jalan akses menuju titik pengeboran. Menurut Ismoyo, konstruksi jalan tersebut diproyeksikan rampung pada Desember mendatang.

Jika tidak aral melintang, PLTP Gunung Rajabasa akan beroperasi 2017 mendatang. "Pengembangan pembangkit ini masuk dalam proyek percepatan 10.000 MW tahap II, dan juga masuk dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) yang disusun PT PLN," kata Ismoyo.

Meskipun Supreme telah menyiapkan investasi untuk pembangunan proyek PLTP, kegiatan eksplorasi pertama itu masih memiliki hambatan. Saat ini, pihaknya masih menunggu keluarnya izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Dari luas areal 19.520 hektare (ha) lahan konsesi geothermal yang dimiliki perusahaan di Gunung Rajabasa, sekitar 5.000 ha di antaranya masuk dalam kawasan hutan lindung. Alhasil, berdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, aktivitas kegiatan usaha non kehutannan harus terlebih dulu mengantongi izin dari kementerian terkait.

Ismoyo menambahkan, sejak 2011 pihaknya telah mengajukan permohonan izin untuk kegiatan eksplorasi di Gunung Rajabasa, Lampung. Namun, hingga saat ini, perizinan dari Kementerian Kehutanan belum keluar, padahal rekomendasi dari Pemerintah Daerah telah keluar.

Ismoyo mengklaim, pihaknya telah memenuhi semua persyaratan secara teknis maupun administrasi. Apalagi, menurutnya, sekitar 70% aktivitas kegiatan pengembangan PLTP akan dilakukan di kawasan hutan lindung. Untuk itu, izin pinjam pakai dari Kemhut mutlak diperlukan.

Ismoyo mengharapkan, izin pinjam pakai dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Sehingga, pembangunan akses jalan tidak berhenti di tengah jalan dan langsung dilanjutkan dengan pengeboran sumur perdana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×