kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Susi: Tidak ada perlakuan istimewa untuk asing


Selasa, 05 April 2016 / 13:42 WIB
Susi: Tidak ada perlakuan istimewa untuk asing


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terkait dengan asal negara sejumlah kapal ikan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia.

"Tidak ada perlakuan istimewa, kalau misalkan ada kapal 'illegal fishing' Amerika Serikat tertangkap pasti juga kami tenggelamkan," kata Susi Pudjiastuti di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Selasa.

Sebagaimana diketahui, pada hari ini sebanyak 23 kapal asing penangkap ikan secara ilegal yang semuanya berasal dari Vietnam dan Malaysia diledakkan di tujuh lokasi di berbagai daerah.

Susi membantah bahwa pada jadwal pemusnahan kapal yang dilakukan Selasa (5/4) ini, ada kapal ikan asing yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Mengenai pelanggaran yang dilakukan kapal Kway Fey asal Tiongkok, Susi mengemukakan pihaknya masih menunggu jawaban dari RRT. "Saya mengagumi dan salut terhadap penegakan hukum China, saya harapkan mereka juga menghormati penegakan hukum di Indonesia," kata Susi Pudjiastuti.

Menteri Kelautan dan Perikanan meyakini pemerintahan Negeri Tirai Bambu itu juga mendukung tindakan yang dilakukan Indonesia atas pelanggaran kedaulatan yang terjadi.

Sebagaimana diwartakan, Pemerintah Indonesia diminta untuk lebih tegas kepada Tiongkok di mana kapal-kapal ikan asal negara Tirai Bambu tersebut kerap ditemukan melanggar regulasi penangkapan ikan di kawasan perairan Republik Indonesia.

"Melihat kejadian-kejadian beberapa tahun terakhir di mana banyak sekali kapal-kapal Ikan RRT yang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin, sudah selayaknya pemerintah memanggil sikap yang lebih tegas," kata anggota DPR RI Rofi Munawar, Rabu (23/3).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengemukakan, sebagai sebuah negara berdaulat, Indonesia yang memiliki batas teritorial dan pijakan yuridis sehingga sudah melakukan langkah yang tepat dengan menangkap kapal RRT yang telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

Rofi yang juga Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menjelaskan, Pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dengan UU perlindungan dan pemberdayaan nelayan, maupun hukum international United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) untuk menyampaikan keberatannya.

Pelanggaran RRT terhadap yuridiksi wilayah laut Indonesia tertuang dalam UNCLOS pasal 19 ayat 1 terkait ancaman penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara pantai.

Selain itu, RRT juga dinilai telah melanggar pasal 19 ayat 8 tentang melakukan kegiatan perikanan di wilayah negara pantai tanpa izin.

Sebelumnya, KKP mendeteksi adanya pergerakan kapal yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna, 19 Maret 2016, sekitar pukul 14.15 WIB.

Kapal tersebut diketahui sebagai KM Kway Fey yang berbendera Tiongkok. Kemudian, kapal milik KKP yakni KP Hiu 11 mendatangi kapal motor tersebut dan mengamankan delapan awak buah kapal (ABK).

Kemudian, saat KM Kway Fey akan dibawa petugas KKP, tiba-tiba datang kapal coastguard Tiongkok yang datang mendekat dan menabrak Kway Fey, dengan dugaan agar kapal ikan asal Tiongkok tersebut tidak bisa dibawa ke daratan Indonesia. Untuk menghindari konflik, petugas KKP meninggalkan Kway Fey dan kembali ke KP Hiu 11 dan hanya berhasil membawa delapan ABK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×