kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.803   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.250   118,21   1,45%
  • KOMPAS100 1.166   20,12   1,76%
  • LQ45 838   8,68   1,05%
  • ISSI 294   5,69   1,97%
  • IDX30 434   3,54   0,82%
  • IDXHIDIV20 518   -0,72   -0,14%
  • IDX80 130   2,10   1,64%
  • IDXV30 142   0,90   0,64%
  • IDXQ30 140   -0,13   -0,09%

Syarat sertifikasi startup e-commerce dihapus


Jumat, 02 Oktober 2015 / 21:05 WIB
Syarat sertifikasi startup e-commerce dihapus


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatalkan syarat sertifikasi untuk usaha rintisan (startup) e-commerce.

Sebelumnya,dalam Naskah Akademik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan Elektronis (E-Commerce) menyebutkan pelaku usaha perdagangan elektronis diwajibkan memiliki dua sertifikasi yaitu Sertifikasi Keandalan dan Sertifikasi Penyelenggara Pembayaran Elektronis.

"Saya menganggap pemerintah tidak punya kapasitas untuk mengatur sertifikasi," kata Menteri Kominfo Rudiantara usai konferensi Indosat Indobyte di Hotel Ritz Carlton, Jumat (2/10).

Alasannya, pemerintah ingin membuka kesempatan bagi startup.

Pemerintah tidak ingin syarat sertifikasi mempersulit masyarakat untuk memulai startup.

Sebagai ganti adanya startup, pemerintah mengajukan pemberlakuan akreditasi bagi pelaku e-commerce.

Akreditasi tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).

"Saya minta agar pengusaha startup melakukan akreditasi. Daftar dulu saja, yang penting ada bukti di notaris," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×