kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,04   7,69   0.83%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif bea keluar mineral mengacu laporan usaha


Jumat, 10 Februari 2017 / 22:20 WIB
Tarif bea keluar mineral mengacu laporan usaha


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Dengan demikian, Kontrak Karya (KK) Freeport dan AMNT berubah menjadi IUPK.

Adapun tarif bea keluar ekspor mineral tambang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Tarifnya berdasarkan kemajuan fisik smelter.

Jika pembangunan smelter antara 0% sampai 30% tarif bea keluarnya adalah 7,5%. Sementara apabila progres smelter sudah 30% sampai 50%, tarifnya adalah 5%. Selanjutnya, progres smelter 50% sampai 75% tarif bea keluarnya adalah 2,5%. Sedangkan di atas 75% tarifnya adalah 0%. Adapun tarif bea keluar 10% untuk nikel kadar rendah dan bauksit

Kepala BKF Suahasil mengaku, penerapan tarif bea keluar sudah memperhatikan track record yang selama ini berjalan. Ini berdasarkan dari laporan keuangan dari beberapa perusahaan.

“Hampir semua dilihat, terutama yang besar-besar seperti Freeport dan Newmont,” kata Suahasil di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (2/10).

Ia mengatakan bahwa tarif ini cukup memberikan insentif untuk bangun smelter secepat mungkin, namun tetap dalam tingkatan yang bisa diserap.

Adapun, Suahasil mengatakan bahwa pemegang IUPK harus tunduk pada UU 4 2009 Minerba Pasal 128 tentang pertambangan mineral dan batubara di mana di mana pemegang IUP dan IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah.

Dalam beleid tersebut, tercatat bahwa pendapatan negara terdiri dari penerimaan pajak dan PNBP. Penerimaan pajak itu di antaranya pajak yang menjadi kewenangan pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bidang perpajakan, bea masuk dan cukai.

Sementara PNBP di antaranya iuran tetap, iuran eksplorasi, iuran produksi, dan kompensasi data informasi. “Bahasa UU-nya begitu, pemegang IUPK membayar penerimaan negara berdasarkan ketentuan perundangan. Jadi, ya menurut kami, ikuti ketentuan yang ada,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×