kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga blok bisa terkena signature bonus tinggi


Rabu, 23 Mei 2018 / 12:10 WIB
Tiga blok bisa terkena signature bonus tinggi
ILUSTRASI. Pekerja di Lapangan SPS Blok Mahakam


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengincar signature bonus alias bonus tandatangan dari blok-blok besar yang kontraknya akan segera berakhir. Untuk itu, besaran signature bonus yang tadinya maksimal US$ 250 juta, kini dihapus. Jadi tidak ada batasan jumlah signature bonus yang wajib dibayar.

Langkah ini setelah Kementerian ESDM mengubah aturan soal signature bonus dengan menerbitkan Permen ESDM No 28/2018 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya yang diundangkan pada 7 Mei 2018.

Meski menghapus batas atas bonus tanda tangan sebesar US$ 250 juta, atas bawah tetap sama yaitu bonus tanda tangan minimal US$ 1 juta.  

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengungkapkan, alasan pemerintah menetapkan batas bawah karena merujuk pada blok-blok eksplorasi. Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang mengerjakan blok eksplorasi masih dalam tahapan mencari cadangan migas baru dengan resiko tinggi tidak mendapatkan cadangan minyak.  

"Makanya pemerintah masih memberikan batas bawah minimal US$ 1 juta," ujar Arcandra, akhir pekan lalu.

Sementara untuk penghapusan batas atas, pemerintah menghitung kemungkinan adanya bonus tanda tangan yang bisa lebih besar dari
US$ 250 juta. "Karena mungkin ada yang lebih besar dari US$ 250 juta maka batas atasnya dilepas," jelasnya.

Apalagi sejumlah blok besar akan habis kontrak dalam lima tahun mendatang. Sejauh ini memang ada beberapa blok terminasi. Seperti Blok Rokan (Chevron) yang akan terminasi pada tahun 2021. Blok Corridor (ConocoPhilips) yang akan terminasi pada tahun 2023 dan Blok Jabung (PetroChina) yang akan habis masa kontraknya juga pada tahun 2023.

Sementara itu, pemerintah mencatat pembayaran bonus tanda tangan yang paling besar yang pernah ditetapkan pemerintah hanya sebesar US$ 41 juta untuk Blok Mahakam yang dibayar PT Pertamina. Perhitungannya pun hanya berdasarkan data bonus tanda tangan sebelumnya.

Dengan tidak adanya batas atas bonus tanda tangan, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyebutkan menilai penerimaan negara berpeluang lebih besar.

"Perubahan itu dalam rangka meningkatkan penerimaan negara pada kegiatan usaha hulu migas dengan mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," kata Agung.

Penghapusan batas atas bonus tanda tangan juga didukung oleh Pendiri Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto yang menyebut, langkah pemerintah menghapus batas atas bonus tanda tangan sudah cukup bagus. Pasalnya batas atas bonus tanda tangan tidak akan cocok untuk blok-blok migas skala besar.

Selain itu, besar kecilnya bonus tanda tangan memang seharusnya tidak dibuat seragam. Biarpun di sisi lain tidak lantas memperpanjang birokrasi, namun juga memerlukan proses negosiasi dan tawar menawar dalam hal harga atau keekonomian.

Menurut dia, besar kecilnya signature bonus pada dasarnya adalah fungsi dari skala keekonomian lapangan. Juga mencerminkan posisi tawar kita secara relatif dengan investor.

"Kalau kecil ya berarti mengindikasikan minat investor secara relatif terhadap blok tersebut sebenarnya biasa-biasa saja dan kita di posisi yang tidak bisa terlalu menawar tinggi," jelas Pria Agung ke KONTAN, Senin (21/5).

Namun, Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong tidak menjawab konfirmasi KONTAN apakah KKKS bersedia membayar lebih dari US$ 250 juta. Namun yang pasti dia pernah bilang, soal blok terminasi adalah kewenangan dari pemerintah untuk memutuskan.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×