kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Wapres tak setuju UU Minerba disebut gagal


Jumat, 26 Februari 2016 / 21:03 WIB
Wapres tak setuju UU Minerba disebut gagal


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla tak setuju Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara (Minerba) dikatakan gagal. 

Wapres menanggapi fakta bahwa berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), persentase pemohon pembangunan pabrik smelter masih rendah yakni sekitar 30 persen dari total perusahaan tambang yang diharuskan membangun smelter. 

"Tidak, kalau itu sih tidak, karena sudah jelas UU itu," kata Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (26/2/2016). 

Ia menuturkan, pemerintah tetap ingin para pengusaha tambang terus berinvestasi di sektor tersebut dengan mematuhi semua ketentuan di UU Minerba. 

Wapres yakin minat pengusaha untuk membangun smelter akan lebih besar catatan yang dikeluarkan Kementerian ESDM. 

"Kita tidak ingin para pengusaha yang sudah ada investasinya itu mundur lagi," kata Wapres. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan untuk merevisi Undang-Undang No.4 Tahun 2009 terkait Mineral dan Batu bara (Minerba). 

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, salah satu alasan UU Minerba direvisi yakni masih rendahnya implementasi pembangunan pabrik pengolahan dan permurnian mineral (smelter). (Penulis: Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×