kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Produksi dan serapan mini, pembeli gas minta relaksasi take or pay


Jumat, 19 Juni 2020 / 17:49 WIB
Produksi dan serapan mini, pembeli gas minta relaksasi take or pay
ILUSTRASI. Fasilitas gas di anjungan leps pantai Pertamina


Reporter: Filemon Agung | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembeli gas atau off taker gas meminta kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) untuk merenegosiasi kontrak pembelian gas.

Hal itu dikarenakan para pembeli mengurangi produksi dan serapan gas dampak dari pendemi Covid-19.

Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Arief Setiawan Handoko menyampaikan, para pembeli sudah mulai meminta penyesuaian pemakaian gas melalui renegosiasi kontrak.

"Salah satunya mengenai relaksasi Take or Pay (TOP) atau biaya minimum yang harus dibayar para pembeli sebab serapan berada di bawah ketentuan TOP," ungkap Arief kepada KONTAN, Jumat (19/6).

Baca Juga: PLN jadi biang kerok rendahnya lifting gas pada Mei 2020

Arief bilang, banyak pembeli yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga mulai mengurangi produksi dan serapan gas. Selanjutnya, para end-buyers mengajukan keringanan ke trader dan trader harus melakukan penyesuaian juga dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Sementara itu, relaksasi bagi para pembeli gas sejauh ini masih dibahas. Yang terang, sejumlah KKKS masih belum bisa menerima deklarasi Force Majeur (FM) oleh para pembeli tersebut.

"Sebagian besar KKKS juga harus menyesuaikan dengan kontrak atau Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), fleksibilitasnya susah, bayarnya sesuai TOP tapi ada make up gas," jelas Arief.

Baca Juga: Wow, laba bersih Pertamina capai Rp 35,8 triliun tahun 2019

Dalam mekanisme make up gas, para pembeli nantinya harus membayar dengan ketentuan TOP sekalipun menyerap volume gas di bawah ketentuan yang ada. Adapun sisa volume yang belum terserap dapat diserap di tahun atau periode berikutnya.

Oleh karena rendahnya serapan gas itu, Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto mencatat, realisasi lifting gas di bulan Mei 2020 baru mencapai 5.253 Million Standard Cubic Feet per Day (mmscfd) atau 10.45% lebih rendah dibandingkan realisasi lifting/salur gas pada kuartal I-2020 yang mencapai 5.866 mmscfd. Sedangkan jika dibandingkan dengan target APBN 2020 sebesar 6.670 MMSCFD, maka realisasi lifting/salur gas di bulan Mei 2020 hanya mencapai 79%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×