Reporter: Filemon Agung | Editor: Pratama Guitarra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN (Persero) menjadi biang kerok atas rendahnya realisasi lifting gas pada Mei 2020 ini. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Tugas Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat, realisasi produksi gas siap jual atau lifting gas sampai bulan Mei 2020 baru mencapai 79%.
Artinya lifting gas baru mencapai 5.253 million standar cubic feet per day (mmscfd) dari target lifting gas dalam APBN yang mencapai 6.670 mmscfd. Lifting gas pada Mei 2020 ini juga turun 10,45% dibandingkan realisasi lifting pada kuartal I-2020 yang mencapai 5.866 mmscfd.
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto menyampaikan, berdasarkan data penjualan bulan Mei 2020, serapan LNG terutama untuk pasar domestik turun tajam menjadi hanya 2 kargo dibandingkan serapan kuartal-2020 yang mencapai 13 kargo.
Penurunan serapan kargo di pasar domestik, kata Dwi, akibat ketidakmampuan PLN sebagai pembeli utama LNG dalam negeri untuk menyerap.
Maka dari itu. "Mitigasi yang dilakukan adalah menjual kargo untuk pasar ekspor dengan risiko harga yang fluktuatif saat ini," jelas Dwi, Kamis (18/6).
Dwi tak menampik penurunan serapan gas oleh pembeli domestik terutama oleh PLN dan juga sektor industri pada bulan Mei 2020 terimbas kondisi Covid-19.
Di mana, banyak pabrik yang mengurangi kegiatan operasinya atau bahkan harus menghentikan produksi sementara. Hal tersebut berdampak terhadap berkurangnya konsumsi energi pada sektor industri.
Kondisi penurunan kebutuhan energi pada industri, komersial dan perkantoran selama Covid-19 inilah yang juga berdampak terhadap kebutuhan energi oleh PLN.
Selain serapan LNG yang rendah oleh PLN, SKK Migas mencatat serapan gas pipa ke industri hilir pada Mei 2020 juga rendah.
Dwi bilang, ini sebagai dampak pandemi covid-19 dan transisi implementasi harga gas US$ 6 per million british thermal units (MMBTU) bagi sektor industri.
"Masih rendahnya serapan gas pipa ke industri hilir pengguna gas di bulan Mei 2020, kami saat ini melihatnya selain dikarenakan kondisi Covid-19 namun juga sebagai masa transisi dari industri pengguna gas atas implementasi Kepmen Menteri ESDM," ungkapnya.
Baca Juga: Dana kompensasi belum cair, ini kata PLN Dana kompensasi belum cair, ini kata PLN
Disisi lain, Dwi memastikan pihaknya terus berupaya mendukung implementasi harga gas untuk sektor industri dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada KKKS.
Dengan telah ditandatanganinya Side Letter of PSC, penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM.
Perhitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara, sehingga pada sisi hulu migas sudah ada jaminan kepastian dimana penerimaan bagian KKKS tidak berubah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News