kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Peugeot Pastikan Pembukaan Pabrik Mulai 2012


Kamis, 25 Februari 2010 / 16:48 WIB
 Peugeot Pastikan Pembukaan Pabrik Mulai 2012


Reporter: Nadia Citra Surya | Editor: Test Test


JAKARTA. Meski sepanjang 2009 kemarin cuma terjual 44 unit di seluruh Indonesia, Peugeot memastikan rencana pembukaan pabriknya di Indonesia tetap akan berlangsung 2012 nanti. Dengan melakukan produksi di dalam negeri (complete knock cown/CKD), Peugeot menargetkan pasarnya bisa terus berkembang di Indonesia.

Peugeot sendiri dipastikan akan memanfaatkan fasilitas yang ada di PT Gaya Motor yang berlokasi di Sunter milik grup PT Astra Internasional. "Soalnya bea masuk untuk CBU (completely built-up) sangat tinggi, mencapai 40%," kata Constantinus Herlijoso, Chief Executive Astra International Tbk-Peugeot (AIP), yang merupakan agen tunggal pemegang merek (ATPM) Peugeot di Indonesia.

Belum lagi, impor mobil yang di datangkan langsung dari Eropa ini membuat nilai tukarnya pun menggunakan patokan Euro. "Makanya harga kami memang relatif lebih mahal,' ujar Constantinus.

Meski demikian, Constantinus menyadari bahwa untuk membuka pabrik di dalam negeri, ATPM harus menggenjot penjualnnya agar investasi yang dikeluarkan untuk pembangunan pabrik bisa sebanding. "Penjualan yang rasional dengan pabrik di dalam negeri memang sekitar 1.000 unit setahun," cetus Constantinus.

Makanya, melihat beratnya tantangan yang harus dikejar, Peugeot kini sedang fokus untuk mengkaji kategori mobil apa yang akan diproduksinya di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×