kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

1.720 Bangunan di Jakarta Utara melanggar aturan


Kamis, 24 Oktober 2013 / 12:16 WIB
1.720 Bangunan di Jakarta Utara melanggar aturan
Pekerja memanen kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/07). KONTAN/BAihaki/17/07/2021


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Utara mencatat 1.720 bangunan melanggar peraturan sejak Januari hingga 16 Oktober 2013. Sebanyak 1.281 bangunan atau 74,4 persen di antaranya adalah rumah tinggal yang sebagian besar tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara Bambang Sudjimanto, Rabu (23/10/2013), mengatakan, pelanggaran bangunan rumah tinggal sebagian besar karena tidak mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Adapun non-rumah tinggal, selain 206 bangunan tidak memiliki IMB, 233 bangunan tidak sesuai izin.

Pelanggaran izin antara lain jumlah lantai yang tak sesuai, perkantoran dijadikan toko atau gudang, atau rumah ibadah untuk perkantoran. Bambang menambahkan, 165 bangunan dari 1.720 bangunan yang dinilai melanggar telah dibongkar, yakni 107 bangunan oleh petugas di tingkat kecamatan dan 58 bangunan oleh petugas di tingkat kota.

"Sebagian pemilik bangunan yang dinilai melanggar diminta untuk melengkapi syarat. Sampai periode yang sama, ada 25 bangunan yang akhirnya dapat izin, 21 rumah tinggal, dan 4 non-rumah tinggal," jelas Bambang.

Sejumlah warga mengeluhkan panjangnya prosedur pengurusan IMB. Namun, Bambang menampiknya. Menurut Bambang, proses pengurusan IMB berlarut karena pemohon tak melengkapi syarat, seperti kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang habis masa berlakunya, bangunan berdiri di lahan sengketa, habis masa hak gunanya.

Upaya melengkapi persyaratan menjadi lama karena melibatkan instansi lain, seperti kelurahan, kecamatan, dan Badan Pertanahan Nasional. (Mukhamad Kurniawan/Kompas Cetak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×