Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina Hulu Rokan (PHR) resmi mendapatkan peningkatan porsi bagi hasil (split) minyak mentah yang diproduksi, dari sebelumnya 65% menjadi 84%.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diteken oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 2 Juni 2025.
Corporate Secretary PHR, Eviyanti Rofraida, mengungkapkan bahwa sebelumnya PHR mengusulkan agar mekanisme bagi hasil di Blok Rokan kembali menggunakan skema cost recovery.
"Jadi mengenai memang di akhir tahun lalu memang ada diskusi untuk KBH (Kontrak Bagi Hasil) Rokan ini mau diusulkan kembali ke sebelumnya, cost recovery. Kemudian ada review lagi untuk Gross split, tapi ditambah splitnya," ungkap Evi dalam agenda temu media di Jakarta, Kamis (25/07).
Baca Juga: Terapkan CEOR, Pertamina Hulu Rokan (PHR) Dapat Tambahan Produksi 2.800 Barel Minyak
Namun, di tahap akhir, Rokan akhirnya mendapat keputusan pengelolaan kontrak kerja sama dengan skema Gross split dengan persentase jatah bagi hasil yang meningkat dan berlaku hingga 2041.
"Di season terakhir, Per-Juni akhir jadi tetap Gross split, tapi split-nya ditambah. Jadi kita tetap masih pada skema Gross split, sampai nanti di akhir KBH 2041," jelasnya.
Mengutip Kepmen ESDM Nomor 199.K/MG.04/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Kepmen Kontrak Kerja Sama Wilayah Rokan, Bahlil mengerek bagian minyak Pertamina di Lapangan Duri menjadi 84% dari persentase sebelumnya yang tercantum dalam Kempen ESDM Nomor 1923.K/10/MEM.M/2025 sebesar 65%.
Bagian pemerintah untuk minyak di lapangan Duri pun turun menjadi 16% dari Kepmen sebelumnya yang sebesar 35%.
Baca Juga: Pertamina Hulu Rokan (PHR) Produksi Migas 60 Juta Barel
Sementara itu, untuk gas bumi, bagian Pertamina kini sebesar 89% dari awalnya 70% dan jatah pemerintah 11% dari 30%.
Adapun untuk lapangan non Duri, Pertamina mendapatkan split minyak di lapangan sebesar 80% dari sebelumnya 61%, sedangkan pemerintah 20% dari sebelumnya 39%.
Dan, porsi bagi hasil gas bumi di lapangan non-Duri untuk Pertamina menjadi 85% dari 66% dan pemerintah turun menjadi 15% dari 34%.
Selanjutnya: Banyak Kasus Pinjol Ilegal Di Pulau Jawa, Catat Daftar Pindar Resmi OJK Juli 2025
Menarik Dibaca: Resep Ayam Filet Saus Mentega yang Enak Super Simpel: Gurih, Manis dan Wangi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News