kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.205   64,44   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,16   1,11%
  • LQ45 879   12,29   1,42%
  • ISSI 221   1,13   0,52%
  • IDX30 449   6,77   1,53%
  • IDXHIDIV20 541   6,33   1,18%
  • IDX80 127   1,54   1,22%
  • IDXV30 135   0,55   0,41%
  • IDXQ30 149   1,80   1,22%

100% saham Inalum resmi milik pemerintah Indonesia


Jumat, 01 November 2013 / 15:51 WIB
100% saham Inalum resmi milik pemerintah Indonesia
ILUSTRASI. IHSG Parkir di Zona Hijau, Saham-Saham Ini Banyak Diborong Asing, Kamis (23/6)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sahamnya resmi dimiliki 100% oleh pemerintah Indonesia per hari ini, Jumat 1 November 2013.

Pengambilalihan kepemilihan saham Inalum dari pihak Jepang ke pemerintah Indonesia tersebut telah diatur dalam perjanjian Master Agreement (MA) for the Asahan Hydroelectric and Aluminium Project.

Dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa kontrak kerjasama kedua negara berakhir pada 31 Oktober 2013. "Dengan berakhirnya MA tersebut, maka seluruh aset PT Inalum beralih kepada pemerintah Indonesia dengan membayar kompensasi sesuai dengan ketentuan MA," tutur Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (1/11).

Hidayat menjelaskan bahwa selama proses perundingan, kedua belah pihak sepakat mengubah mekanisme pengalihan dari mekanisme Aset Transfer menjadi Transfer saham (Share transfer). Sehingga persiapan yagn dilakukan pemerintah dalam pembayaran konpensasi dalam perundingan terakhir paa 30 Oktober 2013 yang lalu masih mengacu pada mekanisme transfer saham.

Hidayat bilang, setelah perundingan terakhir dengan pihak Nippon Asahan Aluminium (NAA), pada hari Kamis (31/10) kemarin, pihaknya menerima surat dari NAA yang isinya, NAA mengajukan agar penyelesaian proses pengambialihan ini dibawa ke arbitrase international Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) sebagaimana diatur dalam MA.

Karena surat tersebut mendadak datang dari NAA, Hidayat bilang, pemerintah memaknai bahwa surat itu bermaksud mengubah mekanisme pengalihan yang telah disepakati dalam perundinga, sehingga persiapan pemerintah untuk membayar konpensasi melalui mekanisme pengalihan saham harus dilakukan penyesuaian menjadi pembayaran kompensasi melalui mekanisme pengalihan Aset Transfer.

"Karena itu, pemerintah akan segera melaksanakan pembayaran aset-aset PT Inalum secepatnya sesuai ketentuan yang berlaku," terang Hidayat.

Seperti diketahui, kontrak Jepang terhadap kepemilikan Inalum berakhir pada 31 Oktober 2013 kemarin berdasarkan perjanjian pada tahun 1975. Karena itu per 1 November 2013 maka Inalum sudah diambilalih oleh pemerintah Indonesia dari NAA. Pemerintah menawarkan harga US$ 558 juta atau sekitar Rp 6,14 triliun kepada NAA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×