kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

11 perusahaan tak taat aturan B20 didenda Rp 360 miliar, termasuk Pertamina


Selasa, 18 Desember 2018 / 07:34 WIB
11 perusahaan tak taat aturan B20 didenda Rp 360 miliar, termasuk Pertamina
ILUSTRASI. Penyaluran Biodiesel


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat denda kepada 11 perusahaan sebagai sanksi atas ketidakpatuhan terhadap aturan penyaluran biodiesel 20% atau B20, pada awal pekan ini.

Atas pelanggaran yang dilakukan selama September-Oktober 2018 itu, total denda dari sanksi tersebut ditaksir sekitar Rp 360 miliar.

“Jumat saya teken suratnya. Nilainya Rp 360 miliar-an,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto, Senin (17/12).

Nilai tersebut dihitung berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 41 Tahun 2018, yakni denda sebesar Rp 6.000 per liter volume Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel yang dicampur dengan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak solar pada bulan berjalan.

Adapun, menurut Djoko, 11 perusahaan yang dikenai sanksi tersebut terdiri dari dua Badan Usaha BBM (BUBBM) dan sembilan Badan Usaha BBN (BUBBN).

Djoko enggan untuk merinci nama-nama perusahaan tersebut. Tapi yang jelas, Pertamina menjadi satu di antaranya. “Dua BUBBM, Sisanya BUBBN. Salah satunya Pertamina,” ungkapnya.

Adapun, sanksi ini dijatuhkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dalam periode berjalan yang dimaksudkan. Namun, kementerian ESDM pun memberikan waktu seminggu kepada badan usaha yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan atas sanksi yang dikenakan.

Apabila perusahaan tersebut tidak bisa memberikan bukti yang kuat, maka denda pun harus dibayarkan. “Diberi waktu seminggulah untuk merespons,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×