kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

12 Outlet di Jakarta Ditutup, Apakah Bisnis Holywings Akan Bangkrut?


Selasa, 28 Juni 2022 / 07:54 WIB
12 Outlet di Jakarta Ditutup, Apakah Bisnis Holywings Akan Bangkrut?
ILUSTRASI. 12 Outlet di Jakarta Ditutup, Apakah Bisnis Holywings Akan Bangkrut?


Reporter: Adi Wikanto, Virdita Rizki Ratriani | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Bagaimana nasib bisnis Holywings ke depan? Apakah bisnis Holywings akan mati?

Mengutip publikasi di website Berita Jakarta milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pencabutan izin Holywings dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Pencabutan izin Holywings berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Senin (27/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.

Baca Juga: Ini 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Dicabut Izin Usahanya

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara.

2. Holywings Kalideres.

3. Holywings di Kelapa Gading Barat.

4. Tiger.

5. Dragon.

6. Holywings PIK.

7. Holywings Reserve Senayan.

8. Holywings Epicentrum.

9. Holywings Mega Kuningan.

10. Garison.

11. Holywings Gunawarman.

12. Vandetta Gatsu.

Lalu, apakah pencabutan pencabutan izin Holywings di Jakarta akan mematikan bisnis perusahaan tersebut?

Jaringan bisnis dan pemegang saham Holywings

Tentu saja, bisnis Holywings masih akan berlanjut. Pasalnya, Holywings memiliki bisnis yang beragam dan outlet di berbagai daerah.

Diberitakan Kontan.co.id, Holywings didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada 2014 lalu oleh entrepreneur Eka Satria Wijaya dan Ivan Tanjaya. 

Holywings telah tersebar di berbagai daerah antara lain Jakarta, Medan, Bandung, Makassar, Semarang, dan Bali.

Holywings semakin terkenal setelah Hotman Paris dan artis Nikita Mirzani menjadi investor di Holywings pada Mei 2021 silam.

Hotman Paris dan Nikita Mirzani melakukan penandatanganan sebagai pemegang saham pada Jumat siang, tepatnya pukul 12.30 WIB di Holywings, The Breeze BSD City Unit Waterfront, Tangerang, Banten.

Selain sebagai pemegang saham, Hotman Paris juga ditunjuk oleh manajemen Holywings sebagai pengacara. Holywings terus mengembangkan sayap usahanya dengan membuka cabang di beberapa daerah. 

Di antaranya Bali, Batam, dan Palembang. “Hotman di proyek Holywings Canggu Bali yang diharapkan selesai bulan Juni. Bangunan berwarna kuning itu adalah club untuk tempat berdansa yang terbesar. Jauh lebih besar dari Holywings Gatsu,” tulis Hotman di Instagram, dikutip Kontan.co.id, Selasa (10/5/2022).

Proyek Holywings Beach Club di Canggu Bali ini akan menghadirkan konsep One Stop Entertainment.

Selain tersedia club untuk berdansa, Holywings Canggu Bali akan dilengkapi kolam renang bertingkat yang memiliki luas hampir 1 Kilometer (Km), serta memiliki 22 restoran yang siap melayani.

Dengan demikian, pengunjung Holywings Canggu Bali dapat menikmati fasilitas kolam renang dari pagi hingga sore, kemudian dapat lanjut menikmati malam di Club. 

Tempat hiburan ini diproyeksikan dapat memuat lebih dari 1000 tamu di Holywings Club. Selain itu, dalam waktu dekat Holywings juga memiliki outlet baru di Batam dan Palembang. 

Pembukaan outlet di Batam, tepatnya di kawasan Harbour Bay Batam, akan menjadi outlet ke 39 Holywings. Sementara, outlet ke 40 akan diresmikan di Palembang.

Itulah bisnis Holywings di Indonesia. Meski outlet di Jakarta ditutup, tapi Holywings masih memiliki outlet lain di berbagai daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×