Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghimbau agar seluruh pelaku industri mulai Januari 2015 tidak lagi menggunakan Bahan Perusak Ozon (BPO) hydrochlorofluorocarbon (HCFC). Hal ini terkait upaya pemerintah untuk mengendalikan lingkungan dan mengurangi aktivitas perusakan ozon khususnya dari produk-produk elektronik.
Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim KLH, Arief Yuwono, mengatakan, kalangan industri harus menunjukkan komitmen dengan memproduksi produk-produk yang ramah lingkungan. "Sesuai kesepakatan Konvensi Wina, Protokol Montreal dan Amandemen London, Indonesia harus memulai penghapusan konsumsi HCFC," ujarnya di Jakarta, Senin (16/9).
Sebelumnya pemerintah juga menerapkan kebijakan larangan penggunaan BPO chlorofluorocarbon(CFC). Atas kebijakan tersebut kalangan pelaku industri harus menggunakan BPO non CFC berjenis R32 dari sebelumnya R22 maksimal pada 31 Desember 2014. Kewajiban penggunaan non CFC tersebut diikuti oleh kebijakan baru larangan penggunaan HCFC mulai Januari tahun 2015.
Dasar hukum dari larangan penggunaan produk CFC sampai HCFC terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2005 tentang ratifikasi amandemen Montreal. Sesuai roadmap dari Perpres tersebut, Indonesia harus mulai mengurangi penggunaan HCFC pada Januari tahun 2015 dengan porsi pengurangan HCFC di setiap perusahaan 10% dan mayoritas pengurangan produk HCFC sebesar 97,5% pada tahun 2030.
Menurut Arief, pemerintah juga telah menjalin perjanjian dengan Multilateral Fund (MLF). Melalui kerjasama ini, MLF menyediakan bantuan pendanaan sebesar US$ 12,692 juta untuk kegiatan alih teknologi, pengembangan kebijakan, peningkatan kapasitas dan penyadaran masyarakat.
"Dana ini akan dihibahkan kepada perusahaan yang mengajukan proposal ke pemerintah untuk berkomitmen mengalihkan teknologi ke non HCFC," ujarnya.
Arief mengatakan, bentuk hibah yang akan diberikan kepada setiap perusahaan tidak berupa dana tunai, melainkan berbentuk stimulan. Seperti edukasi atau pelatihan karyawan dan mendukung pengalihan teknologi.
Dana hibah dari MLF tersebut bisa dimanfaatkan hingga 2018. Kementerian KLH mencatat sudah ada 11 perusahaan yang tertarik menggunakan dana hibah dari pemerintah di antaranya Panasonic, Samsung, dan LG.
Business Unit Manager untuk produk AC PT Panasonic Manufacturing Indonesia, M Ichsan Arief, menuturkan, pihaknya akan berkomitmen mengikuti kebijakan dari pemerintah untuk menerapkan produk ramah lingkungan. "Panasonic pada Oktober 2014 tidak akan menggunakan BPO R22 lagi dan beralih ke R32," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News