kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

58% produk rokok di Jakarta belum bergambar seram


Rabu, 17 September 2014 / 13:27 WIB
58% produk rokok di Jakarta belum bergambar seram
ILUSTRASI. Kontan - GoTo Kilas Industri Online


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Meski pemerintah melalui Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 telah mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) di bungkus rokok, nyatanya masih banyak produsen yang belum mengikuti peraturan tersebut.

Pemerintah pada awalnya menetapkan batas waktu 24 Juni 2014 bagi para produsen rokok untuk menampilkan PHW atau "gambar seram" dalam kemasan rokoknya. Namun sampai batas waktu itu banyak yang belum menerapkan karena beralasan masih menghabiskan stok lama.

Akhirnya pemerintah memberikan toleransi selama dua bulan untuk menghabiskan stok lama tersebut. Namun, setelah dua bulan tetap saja banyak beredar bungkus rokok tanpa PHW.

Berdasarkan survei, 58% industri rokok belum menerapkan peringatan kesehatan bergambar pada produk rokok yang dijual di Jakarta.

"Di tempat-tempat penjualan, bungkus rokok dengan PHW sebanyak 37% dan tidak PHW 58%," kata peneliti dari Komnas Perlindungan Anak, Indah Permata Sari dalam diskusi di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (17/9).

Indah menjelaskan, dari 114 merek, sebanyak 36 merek yang beredar sama sekali tidak menggunakan PHW. Survei dilakukan di 135 tempat penjualan seperti agen, supermarket, minimarket, warung, dan tukang rokok.

Survei tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan hingga Selatan. Berdasarkan survei, produk rokok tanpa PH justru lebih banyak ditemukan di supermarket.

"Tingkat kepatuhan terendah di supermarket. Kalau agen, langsung menerima produk baru dari distributor," lanjut Indah.

Survei juga dilakukan pada 24-31 Agustus 2014 di wilayah Banda Aceh, Kabupaten Pontianak, Kota Makassar, Kabupaten Bogor, Kota Semarang, dan Kota Surabaya. Hasilnya, di sejumlah wilayah tersebut pun masih banyak ditemukan bungkus rokok tanpa PHW. Padahal, ini melanggar ketentuan Pasal 114 UU Kesehatan Nomor 36/2009 tentang kewajiban pencantuman peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok.

Bungkus rokok dengar "gambar seram" ini menimbulkan berbagai reaksi dari para konsumen rokok. Banyak yang mengaku takut melihat gambar kerusakan paru-paru, tengkorak, dan seorang pria yang sedang menggendong anak. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×