Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kebijakan pemerintah soal Pictorial Health Warning (PHW), atau peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, dinilai tidak perlu dengan cara menarik rokok kemasan lama yang telah beredar.
Pengamat kebijakan publik Andrinof Chaniago menyebutkan, pemerintah sebaiknya memasok rokok kemasan gambar berbahaya dan membiarkan kemasan lama menghilang sendiri.
stok rokok lama yang sudah beredar di pasar. Pemerintah hendaknya sesuai peraturan untuk membiarkan produsen memasok kemasan baru, dan membiarkan yang lama hilang dengan sendirinya.
"Kalau barang sudah di produksi tidak perlu ditarik, biar habis tapi harus ada mekanismne pemerintah mencegah penyalahgunaan. Harus ada kontrol barang keluar (rokok kemasan seram)dari pabrik untuk beredar di pasar. Tidak perlu ditarik stok lama," kata Andrinof saat dihubungi wartawan, Selasa (8/7/2014).
Menurutnya, kemasan bergambar seram, jangan sampai meninggalkan kerugian ekonomis produsen ataupun menimbulkan persoalkan antara produsen dan distributor.
Dirinya menekankan, fokus pemerintah seharusnya pada kualitas peringatan bahaya rokok demi konsistensi penegakan aturan. Untuk itu selain pada bungkus, tempat bagi orang merokok juga perlu diatur sehngga hak orang tidak merokok tidak hilang.
Pengamat ekonomi Januar Rizki memandang loyalis merokok tidak akan terpengaruh meski kemasan baru telah bergambar seram. Hal ini juga berlaku bagi pengusaha ataupun distributor rokok.
Kendala terbesar menurutnya hanya dalam aspek mengaet pasar baru atau perokok pemula.
"Intinya pemerintah bukan ingin menyetop industri rokok. Loyalis merokok tidak berpengaruh," katanya.
Januar memandang persoalan kosting redesign akan terjadi namun tak akan berarti pada fix cost dimasa mendatang.
"Enggak terlalu berarti, yang berat kalau terjadi penurunan konsumen dari sisi itu. Setiap pedagang apapun memilah konsumen yang loyalis perokok baru ada pengaruhnya," jelasnya.
Sementara itu Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Cukai Susiwijono mengungkapkan, penerapan Pictorial Health Warning (PHW) tentu akan memberikan pengaruh terhadap besaran konsumsi rokok. Ujungnya juga menurunkan volume produksi dan berakibat terhadap penurunan penerimaan cukai.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 resmi diberlakukan pada 24 Juni lalu. Aturan tersebut mewajibkan para produsen rokok menggunakan gambar bahaya merokok pada kemasannya dengan harapan dapat mengurangi konsumsi rokok. Dan, sebagaimana peraturan, penarikan juga tak dilakukan. Ia malah mempertanyakan jika ada wacana penarikan kemasan rokok sebelumnya.
"Nah volume produksi itu variabel paling utama dari nilai cukai. Sehingga begitu ada peringatan tadi, pengalaman di negara maju itu 1-3 persen pengaruhnya ke konsumsi, kemudian ke produksi lalu ke penerimaan cukainya," jelasnya. (Wahyu Aji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News