Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Elpiji 3 kg dengan warna tabung hijau merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.
Sebagai barang bersubsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".
Pemerintah pun mendorong penyaluran gas melon menjadi lebih tepat sasaran dengan menggunakan KTP mulai tahun depan.
Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang tidak boleh membeli elpiji 3 kg?
Kelompok dilarang pakai elpiji 3 kg subsidi
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya pengusaha.
Dilansir dari laman Pertamina, larangan beli elpiji 3 kg ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Tidak Daftar sebagai Pembeli LPG 3 Kg Setelah 1 Januari 2024?
Berikut kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi:
1. Restoran
2. Hotel
3. Usaha peternakan
4. Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
5. Usaha tani tembakau
6. Usaha jasa las
7. Usaha binatu atau laundry
8. Usaha batik.
Baca Juga: Mau Beli LPG Subsidi 3 Kg? Daftarkan Dulu KTP dan KK ke Pangkalan LPG
Kelompok yang boleh beli elpiji 3 kg
Selain kelompok yang dilarang, menurut Irto, terdapat kelompok masyarakat yang boleh menggunakan elpiji bersubsidi.
"Ada empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Adapun kelompok masyarakat yang dapat membeli elpiji bersubsidi alias gas melon, meliputi:
1. Rumah tangga
Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga. Rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon. Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
3. Petani sasaran
Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg.
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
Baca Juga: Sebelum 1 Januari 2024 Pengguna Elpiji 3 Kg Wajib Daftar, Begini Caranya
4. Nelayan sasaran
Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.
Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Kelompok yang Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg Subsidi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News