kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

9 perusahaan tambang dapat perpanjangan izin jadi IUPK


Minggu, 11 November 2018 / 21:43 WIB
9 perusahaan tambang dapat perpanjangan izin jadi IUPK
ILUSTRASI. Aktifitas Alat Berat di Tambang Batubara Adaro


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Generasi pertama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) mendapatkan lampu hijau dari pemerintah berkaitan dengan perpanjangan izin tambang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.

Pemerintah akan merevisi kembali Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2017 atau Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah No. 23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Mengacu draf yang diterima KONTAN, ada delapan usulan yang akan dimasukkan ke dalam revisi tersebut. Namun, yang paling inti adalah, permohonan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK bisa diajukan dalam jangka waktu paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 1(satu) tahun sebelum berakhirnya PKP2B. Di mana sebelumnya, PKP2B baru bisa mengajukan perpanjangan izin dua tahun sebelum kontraknya berakhir.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi membenarkan, bahwa akan ada revisi aturan itu. "Perubahan ini terkait PKP2B yang habis masanya (kontraknya) dan harus jadi IUPK," terangnya kepada KONTAN, Minggu (11/11).

Adapun saat ini pembahasan atas revisi beleid itu, kata Hufron, sudah selesai dan sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). "Diharapkan bulan ini selesai," tandasnya.

Asal tahu saja, terdapat sembilan perusahaan pertambangan batubara yang masuk dalam generasi pertama PKP2B. Mereka yang akan habis kontraknya adalah: PT Tanito Harum ditahun 2019, PT PT Kaltim Prima Coal (KPC) di tahun 2021 dan PT Arutmin Indonesia di tahun 2020.

Lalu, PT Adaro Energy Tbk tahun 2022, PT Kideco Jaya Agung tahun 2023 dan PT Berau Coal Energy tahun 2025. Artinya, dengan revisi PP itu, perusahaan tersebut bisa mengajukan perpanjangan izin ditahun ini dan tahun depan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menjelaskan, bahwa sebenarnya revisi itu bukan usulan dari pengusaha tapi merupakan inisiatif dari pemerintah untuk memberikan dasar hukum bagi pemegang PKP2B khususnya generasi pertama yang akan berakhir masa kontraknya dalam kurun waktu antara 2019-2025.

"Karena hingga saat ini belum ada aturan khusus terkait hal itu (untuk mineral sudah diatur)," pungkasnya ke KONTAN.

Hendra pun bilang, bahwa pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian ESDM secara intensif membahas rancangan draf itu sejak pertengahan tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×