kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,59   7,24   0.78%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Acer akan ikuti peraturan TKDN ponsel


Kamis, 12 November 2015 / 16:47 WIB
Acer akan ikuti peraturan TKDN ponsel


Sumber: Antara | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Produsen komputer Acer akan mengikuti peraturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk ponsel paling lambat pada 2017.

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan TKDN ponsel minimal 30% untuk semua smartphone 4G yang masuk ke Indonesia pada 2017.

"Batasnya kan pada 2017, sebelum batasnya kami pasti akan mengikuti peraturan TKDN tersebut," kata Public Relations Manager Acer Indonesia M Thoriq Syarief di sela peluncuran produk notebook dan ponsel pintar di Semarang, Kamis (12/11).

Meski demikian, pihaknya belum akan menyampaikan langkah apa yang dilakukan untuk menyesuaikan peraturan tersebut.

"Apakah itu membangun pabrik 'smartphone' di Indonesia atau kami akan menerapkan sistem partner," katanya.

Ia belum mau membeberkan langkah yang akan diambil karena tidak ingin mempengaruhi strategi pesaing lain.

"Ini merupakan strategi pasar yang memang harus kami simpan sampai waktunya tiba, pada intinya kami tidak mungkin melanggar aturan dari Pemerintah," katanya.

Thorieq memastikan, jika Acer jadi membangun pabrik ponsel pintar di Indonesia akan mampu menekan harga yang saat ini berlaku di pasaran.

Menurut dia, penurunan tersebut dipastikan terjadi karena pabrik akan menggunakan tenaga lokal dan banyak memanfaatkan barang lokal sehingga harga juga lokal.

"Tentu harga menjadi lebih rendah dan lebih bersaing mengingat biaya untuk impor juga berkurang cukup signifikan, tetapi kami belum bisa mengatakan berapa penurunan harga tersebut," katanya.

Untuk produk komputer, Acer sudah membangun pabrik perakitan personal computer (PC) di Pulo Gadung, Jakarta Timur. "Kami sudah membangun pabrik perakitan PC ini sejak 2010," katanya.

Sebelumnya, pada Juli lalu Kementerian Telekomunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan telah menyepakati peraturan TKDN.

Nantinya semua jenis ponsel pintar 4G LTE berbasis FDD (Frequency Division Duplexing) akan dikenakan aturan TKDN sebesar 30%. Sementara untuk perangkat berbasis TDD (Time Division Duplexing) akan dikenakan besaran TKDN yang sama dalam waktu dua tahun setelahnya.

Untuk saat ini pada tahap awal persentase kandungan lokal untuk ponsel masih dikenakan sebesar 20%. Akan tetapi pada 2017 mendatang, produsen harus memenuhinya hingga 30%.

Demikian halnya dengan perangkat jaringan. Pada tahap awal masih dikenakan 30 persen namun pada 2017 nanti pabrikan harus memenuhinya hingga 40%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×