kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.889   41,00   0,26%
  • IDX 7.204   63,03   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,63   1,34%
  • ISSI 221   0,93   0,42%
  • IDX30 449   6,38   1,44%
  • IDXHIDIV20 540   5,74   1,07%
  • IDX80 127   1,43   1,14%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Ada Aturan Baru Soal Jual Beli Online, Begini Kata Pengamat


Senin, 02 Oktober 2023 / 21:53 WIB
Ada Aturan Baru Soal Jual Beli Online, Begini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Mendag Zulkifli Hasan saat melakukan konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta pada Rabu, (27/9)


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Aturan baru ini akan mengatur terkait keberadaan platform media sosial sekaligus e-commerce, seperti TikTok Shop, yang dianggap berpotensi keberlangsungan UMKM tanah air.

Lewat aturan baru ini, pemerintah berencana untuk memperketat pengaturan arus perdagangan di platform-platform digital. Kemendag memberikan waktu satu pekan kepada social commerce untuk membereskan transaksi jual beli yang masih berjalan dan menghentikan aktivitas jual beli di platformnya. 

Sebelumnya, keberadaan social commerce telah menuai protes dari kalangan pelaku usaha karena dianggap dapat merugikan UMKM lokal dan membuat mereka kalah saing. Hal ini diakibatkan produk-produk yang dijajakannya dijual dengan harga yang sangat murah. 

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengapresiasi upaya pemerintah dalam melindungi UMKM lokal dan mendorong konsumsi produk-produk asal Indonesia. 

Baca Juga: Berpotensi Munculkan Monopoli, Media Sosial Harus Dipisah dengan E-commerce

“Kita juga tentu melihat ini sebagai upaya melindungi data pribadi masyarakat dan transaksi e-commerce agar tidak diambil negara lain dan digunakan untuk kepentingan mereka. Aturan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, justru akan menjadi titik tengah,” kata dia dalam keterangannya, Senin (2/10).

Heru menegaskan, sikap pemerintah guna memisahkan fungsi antara platform media sosial dan e-commerce sudah sangat tegas. 

“Ada keberpihakan bagaimana mengembangkan dan memasarkan produk Indonesia sehingga mendorong majunya UMKM,” jelas Heru.

Sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan keputusan yang diambil pemerintah sangatlah positif. Bhima mengatakan bahwa sejak dua tahun terakhir banyak dampak negatif dari penggabungan platform media sosial dan e-commerce.

Baca Juga: Permendag 31/2023 Terbit, TikTok Diprediksi Sulit Bersaing dengan E-commerce Lain

“Sebelumnya ketika pedagang tanah abang yang jual baju mengeluh sepi sudah ada kejanggalan. Logikanya tanah abang itu pusat grosir, mau barang dijual eceran di Tiktok shop harusnya tanah abang tetap ramai. Begitu sepi, maka timbul pertanyaan barang apa yang dijual di Tiktok shop?” ungkap Bhima.

Walaupun terlambat, pelarangan social commerce diharapkan mampu melindungi UMKM dari serbuan barang cross border dan predatory pricing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×