kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ada aturan royalti musik dalam PP 56/2021, ini tanggapan MRT Jakarta


Senin, 12 April 2021 / 17:45 WIB
Ada aturan royalti musik dalam PP 56/2021, ini tanggapan MRT Jakarta
ILUSTRASI. MRT JAKARTA. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021.

Seperti diketahui, Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap perseorangan atau badan hukum dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial (lembaga penyiaran radio, kafe, restoran, dll) dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Nantinya, royalti yang sudah dihimpun oleh LMKN akan didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait. Sedikit catatan, istilah “Penggunaan Secara Komersial” yang dimaksud adalah merujuk pada pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

Baca Juga: Soal aturan royalti lagu dan musik, begini tanggapan PT KAI

Head of Communication Departemen PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan bahwa perusahaan akan mendukung penuh segala bentuk kebijakan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk regulasi terkait royalti hak cipta lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. 

“Pada prinsipnya MRT Jakarta mendukung segala bentuk kebijakan dan regulasi yang diterapkan oleh Pemerintah,” kata Ahmad kepada Kontan.co.id, Senin (12/4). 

Namun demikian, terkait dengan pemutaran musik di ruang publik, Ahmad mengatakan bahwa MRT Jakarta sejak awal beroperasi sampai saat ini tidak menggunakan lagu dan/atau musik yang bersifat komersial. “Baik itu di area MRT Jakarta yakni di stasiun maupun di dalam kereta,” tutupnya. 

Selanjutnya: Ini poin-poin dalam PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×