Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021.
Seperti diketahui, Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap perseorangan atau badan hukum dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial (lembaga penyiaran radio, kafe, restoran, dll) dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Nantinya, royalti yang sudah dihimpun oleh LMKN akan didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait. Sedikit catatan, istilah “Penggunaan Secara Komersial” yang dimaksud adalah merujuk pada pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
Baca Juga: Soal aturan royalti lagu dan musik, begini tanggapan PT KAI
Head of Communication Departemen PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan bahwa perusahaan akan mendukung penuh segala bentuk kebijakan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk regulasi terkait royalti hak cipta lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
“Pada prinsipnya MRT Jakarta mendukung segala bentuk kebijakan dan regulasi yang diterapkan oleh Pemerintah,” kata Ahmad kepada Kontan.co.id, Senin (12/4).
Namun demikian, terkait dengan pemutaran musik di ruang publik, Ahmad mengatakan bahwa MRT Jakarta sejak awal beroperasi sampai saat ini tidak menggunakan lagu dan/atau musik yang bersifat komersial. “Baik itu di area MRT Jakarta yakni di stasiun maupun di dalam kereta,” tutupnya.
Selanjutnya: Ini poin-poin dalam PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News