Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali berencana memberikan BSU atau Bantuan Subsidi Upah kepada buruh atau pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal itu guna membantu dan menjaga daya beli para pekerja.
“Ada program yang diarahkan Bapak Presiden untuk Pekerja, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk para Pekerja dengan Gaji di bawah Rp3,5 Juta, untuk sebanyak 8,8 Juta Pekerja, yang direncanakan sebesar Rp 1 Juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran,” ungkap Menko Airlangga.
Lantas, seperti apa syarat BSU atau Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja?
Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp 8,8 Triliun untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Syarat BSU atau Bantuan Subsidi Upah 2022
Seperti telah disebutkan bahwa syarat penerima BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah adalah buruh dan pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.
Diperkirakan bahwa ada 8,8 juta orang yang memenuhi syarat penerima BSU 2022.
Besaran BSU atau Bantuan Subsidi Upah 2022
Airlangga mengatakan, pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.
Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran.
Sementara, anggaran yang disiapkan untuk program BSU atau Bantuan Subsidi Upah tersebut mencapai Rp 8,8 triliun.
Baca Juga: Selain BLT Minyak Goreng, Pemerintah Bakal Guyur Beragam Program Bantuan Lainnya