kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

​Ada BSU Rp 1 Juta, Ini Syarat Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta


Rabu, 06 April 2022 / 10:25 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi BSU Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja Rp 1 juta. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.


Penulis: Virdita Ratriani

Dikutip dari Kompas.com (5/4/2021), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, bahwa Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dilanjutkan pada tahun 2022. 

Pada 2022 dan 2021, Program BSU pernah diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Adapun besaran yang diterima saat itu adalah Rp 600 ribu.

Baca Juga: Catat! Subsidi Gaji Pekerja di Bawah Rp 3 Juta Cair pada Bulan Ini

Tahun ini, pemerintah menambah jumlah pekerja yang mendapatkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan juga menambah besaran nominal yang diberikan.

Nantinya, Program BSU atau Bantuan Subsidi Upah tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain membahas tentang Program BSU atau Bantuan Subsidi Upah, Kemnaker juga masih disibukkan dengan pembahasan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan segera diputuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×