kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

​Ada BSU Rp 1 Juta, Ini Syarat Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta


Rabu, 06 April 2022 / 10:25 WIB
​Ada BSU Rp 1 Juta, Ini Syarat Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
ILUSTRASI. Ilustrasi BSU Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja Rp 1 juta. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.


Penulis: Virdita Ratriani

Dikutip dari Kompas.com (5/4/2021), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, bahwa Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dilanjutkan pada tahun 2022. 

Pada 2022 dan 2021, Program BSU pernah diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Adapun besaran yang diterima saat itu adalah Rp 600 ribu.

Baca Juga: Catat! Subsidi Gaji Pekerja di Bawah Rp 3 Juta Cair pada Bulan Ini

Tahun ini, pemerintah menambah jumlah pekerja yang mendapatkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan juga menambah besaran nominal yang diberikan.

Nantinya, Program BSU atau Bantuan Subsidi Upah tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain membahas tentang Program BSU atau Bantuan Subsidi Upah, Kemnaker juga masih disibukkan dengan pembahasan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan segera diputuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×