Penulis: Virdita Ratriani
Dikutip dari Kompas.com (5/4/2021), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, bahwa Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dilanjutkan pada tahun 2022.
Pada 2022 dan 2021, Program BSU pernah diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Adapun besaran yang diterima saat itu adalah Rp 600 ribu.
Baca Juga: Catat! Subsidi Gaji Pekerja di Bawah Rp 3 Juta Cair pada Bulan Ini
Tahun ini, pemerintah menambah jumlah pekerja yang mendapatkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan juga menambah besaran nominal yang diberikan.
Nantinya, Program BSU atau Bantuan Subsidi Upah tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain membahas tentang Program BSU atau Bantuan Subsidi Upah, Kemnaker juga masih disibukkan dengan pembahasan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan segera diputuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News