kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ada Dugaan Pakaian Bekas Impor Dijual Lewat Marketplace, Ini Kata Shopee Indonesia


Minggu, 19 Maret 2023 / 10:23 WIB
Ada Dugaan Pakaian Bekas Impor Dijual Lewat Marketplace, Ini Kata Shopee Indonesia
ILUSTRASI. Dugaan pakaian bekas impor dijual melalui marketplace belakangan ini juga menjadi sorotan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan pakaian bekas impor dijual melalui marketplace belakangan ini juga menjadi sorotan. Terkait hal itu, perusahaan marketplace Shopee Indonesia menyampaikan akan mematuhi peraturan pemerintah terkait pelarangan penjualan pakaian bekas.

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan pihaknya memegang teguh kebijakan mengenai barang yang dilarang dan dibatasi untuk dijual. Dia mengakui pihaknya terus melakukan sejumlah langkah untuk menjalankan peraturan pemerintah.

"Sejalan dengan aturan pemerintah terkait pelarangan penjualan barang impor bekas, termasuk pakaian impor bekas. Kami secara aktif terus melakukan pemantauan setiap hari dan menurunkan produk yang melanggar aturan platform," ucap dia kepada Kontan.co.id, Sabtu (19/3).

Baca Juga: Bea Cukai: Kerugian Negara Akibat Impor Pakaian Bekas di 2022 Capai Rp 24,21 Miliar

Radynal mengatakan Shopee akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal tersebut. Selain itu, pihaknya akan berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku. Dia menegaskan Shopee juga akan terus membantu pengusaha dan produk lokal agar dapat tumbuh.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menyampaikan untuk melakukan pelarangan impor pakaian bekas. Sebab, dinilai sangat merugikan industri dalam negeri.

Adapun pelarangan impor pakaian bekas juga telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Lindungi Industri Lokal, Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Rp 10 Miliar Dimusnahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×