kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,10   -7,25   -0.78%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tindak Thrifting, Kemendag Bakal Musnahkan Baju Bekas Impor Senilai Rp 20 Miliar


Kamis, 16 Maret 2023 / 10:24 WIB
Tindak Thrifting, Kemendag Bakal Musnahkan Baju Bekas Impor Senilai Rp 20 Miliar
ILUSTRASI. pakaian bekas yang di jual


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren thrifting atau belanja baju bekas impor menjadi perhatian pemerintah belakangan ini. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa praktik mengimpor baju bekas ini sangat merugikan bagi pelaku industri fashion dalam negeri khususnya UMKM.

Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi alasan pemerintah melarang praktik tersebut.

"Ini merugikan UMKM selain itu bawa penyakit. Rata-rata yang bekas ini jamuran. Namanya juga bekas. bekas orang dari mana-mana itu kan riskan," kata Mendag Zulhas saat dijumpai usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/3).

Untuk itu, Zulhas mengaku pihaknya akan kembali memusnahkan baju bekas impor ilegal di sejumlah wilayah. Saat ini ia mengatakan sudah ada dua wilayah yang akan dilakukan pemusnahan baju impor bekas yaitu di Pekanbaru Riau dan di Mojokerjo dengan nilai mencapai Rp 20 miliar.

Baca Juga: Impor Pakaian Bekas Marak, Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam

"Saya besok tanggal 17 saya ke Riau Pekanbaru itu lebih dari Rp 10 miliar kami akan musnahkan. Kemudian tanggal 21, kami akan musnahkan di Mojokerto, itu juga lebih dari Rp 10 miliar, hampir 900 bal," kata Zulhas.

Dalam pengawasnya, Menteri Perdagangan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Bea Cukai, Kejaksaan Agung hingga Kepolisian.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama sebab banyak celah untuk baju impor bekas yang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di berbagai daerah.

"Kami ini jalan tikusnya banyak sekali, banyak betul, ini nggak masuk dari pelabuhan utama. Tentu perlu kerja sama dengan para Pemda dan laporan masyarakat sangat diperlukan," tambah Mendag.

Diketahui, Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Mendag Sebut Bisnis Baju Bekas di Pasar Senen Harus Ditindak, Ini Alasannya

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.   

Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. Beberapa pelaku bisnis itu, kata dia, sudah tertangkap.  

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi, Rabu (15/3).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×