Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Juli 2022, masyarakat yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite maupun Solar akan beralih menggunakan aplikasi MyPertamina. Penggunaan aplikasi tersebut tentu medianya adalah telepon seluler.
Namun, adanya larangan penggunaan telepon seluler di SPBU kembali menjadi perbincangan hangat. Di media sosial Twitter, misalnya, tagar #SPBU menjadi salah satu trending sejak Rabu (29/6/2022).
Seperti yang diketahui, di seluruh SPBU di Indonesia, ada larangan penggunaan telepon seluler karena dikhawatirkan bisa memicu ledakan. Akan tetapi pihak Pertamina memastikan keamanannya. Pasalnya, masyarakat cukup menunjukkan QR Code yang sudah terdaftar di situs MyPertamina.
"Data pengguna yang terdaftar dan telah mendapatkan QR Code ini adalah bagian dari pencatatan penyaluran Pertalite dan Solar agar bisa lebih tepat sasaran, bisa dilihat trennya, siapa penggunanya. Kamipun tidak mewajibkan memakai aplikasinya, hanya perlu daftar melalui website yang dibuka pada 1 Juli nanti," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dalam keterangan resminya, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Kuota Pertalite Bisa Jebol, BPH Migas Minta Masyarakat Ikut Atasi Tingginya Subsidi
Tak harus pakai aplikasi MyPertamina, QR Code juga bisa
Alfian bilang, selain diakses dengan aplikasi MyPertamina, QR Code yang diterima juga bisa dicetak dan dibawa fisiknya ke SPBU ketika ingin melakukan pengisian Pertalite dan Solar.
QR Code tersebut kemudian akan dicocokan datanya oleh operator SPBU. Untuk memastikan implementasinya dapat dilakukan dengan lancar, Alfian menjelaskan tahapan-tahapan pendaftaran yang menurutnya tidaklah susah.
- Masyarakat dapat mengakses website subsiditepat.mypertamina.id
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, STNK kendaraan, foto kendaraan, alamat email, dan dokumen lain sebagai pendukung.
- Jika seluruh syarat telah dipenuhi, masyarakat untuk melakukan konfirmasi ‘daftar sekarang’.
- Data yang sudah didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokan dengan kesesuai persyaratan.
- Jika semua terpenuhi maksimal tujuh hari kerja, maka pengguna tersebut akan dinyatakan terdaftar dan menerima QR Code melalui email, atau melalui notifikasi di website.
Baca Juga: Tak Punya Aplikasi MyPertamina, Ini Cara Daftar untuk Beli Pertalite dan Solar
Jika ada ketidakcocokkan dokumen, ini yang harus dilakukan
Jika menerima notifikasi adanya kekurangan atau ketidakcocokan dokumen, masyarakat bisa mencoba kembali melakukan pengisian data kendaraan dan identitasnya sesuai rekomendasi kekurangan yang ada.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, tahapannya sangat mudah, yang penting memastikan sudah daftar dan memastikan datanya sudah terkonfirmasi. Jika sudah menerima QR Code, maka transaksi akan berjalan seperti biasa," kata Alfian.
Penerapan dengan sistem ini, kata Alfian, dimaksudkan dalam rangka melakukan pencatatan awal untuk memperoleh data yang valid dalam rangka penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Rencana lokasi awal yang akan di roll out antara lain adalah Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjarmasin, Kota Yogyakarta, dan Manado.
Untuk kota lain pendaftaran akan dilakukan secara kontinyu memastikan kesiapan infrastruktur dan sistem, sekaligus untuk mengakomodir kendaraan baru yang dibeli masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Resah Ada Larangan HP di SPBU, Pertamina: Enggak Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina, Cukup Tunjukkan QR Code"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Aprillia Ika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News