kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.201   60,44   0,85%
  • KOMPAS100 1.107   12,17   1,11%
  • LQ45 879   12,50   1,44%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,62   1,49%
  • IDXHIDIV20 541   6,13   1,15%
  • IDX80 127   1,51   1,20%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 149   1,78   1,20%

Ada Potensi Harga Listrik Energi Baru Ditetapkan Pemerintah Pusat


Rabu, 25 Januari 2023 / 08:15 WIB
Ada Potensi Harga Listrik Energi Baru Ditetapkan Pemerintah Pusat
ILUSTRASI. Energi Baru Terbarukan (EBT) : Petugas memeriksa panel surya usai peresmian pengoperasian PLTS


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembentukan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) terus bergulir. Terkini Komisi VII dan sejumlah Kementerian telah menentukan mekansime kerja pembahasan RUU EBET, pengesahan pembentukan panitia kerja (Panja) tim perumus, tim kecil dan tim sinkronisasi RUU EBET.

Namun beberapa poin di dalam draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET masih banyak menuai pro kontra. Selain skema power wheeling, penetapan harga listrik dari Energi Baru menjadi sorotan ahli dan pelaku usaha.

Sebelum membahasnya lebih jauh, ada perbedaan mendasar antara Energi Baru dan Energi Terbarukan.

Energi Baru ialah  bentuk energi yang dihasilkan oleh teknologi baru dan belum banyak dikonsumsi secara publik, contohnya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Sedangkan Energi Terbarukan ialah sumber energi yang tersedia oleh alam dan bisa dimanfaatkan secara terus-menerus. Contoh Energi Terbarukan di antaranya pembangkit surya (PLTS), pembangkit air/hidro (PLTA), pembangkit angin (PLTB), dan lainnya.

Di dalam draft DIM RUU EBET yang diterima Kontan.co.id, harga listrik Energi Baru berpotensi dapat ditetapkan berdasarkan penugasan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Menteri ESDM: PLN Memiliki Kewajiban Menyediakan Energi Baru Terbarukan (EBT)

Hal ini tertuang dalam Bab IX tentang Harga Energi Baru dan Energi Terbarukan.

Pada pasal 53 ayat (1) Harga Energi Baru ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan.  

Pertama, penetapan harga energi baru berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dan tingkat pengembalian yang wajar bagi Badan Usaha.

Kedua,  penetapan pemerintah pusat berupa harga patokan tertinggi dengan tetap menimbang sejumlah poin seperti nilai keekonomian yang adil dan tingkat pengembalian yang wajar bagi Badan Usaha penyedia tenaga listrik dan Badan Usaha milik swasta dan/atau perusahaan listrik milik negara sebagai pembeli.

Dalam hal penetapan harga pembelian Energi Baru jika mekanisme yang ditetapkan ayat (1) tidak tercapai, Pemerintah mengusulkan agar penetapan harga jual Energi Baru dilakukan berdasarkan penugasan Pemerintah Pusat. Pada DIM ini, Pemerintah menghapus ketentuan untuk penetapan harga melalui negosiasi para pihak.

Pemerintah menambahkan, penetapan harga jual Energi Baru ini mengacu pada harga keekonomian yang spesifik pada lokasi dan kapasitas yang akan dikembangkan sesuai dengan prosedur pengadaan yang berlaku.

Sedangkan DIM versi DPR RI lebih mengarahkan, penetapan harga pembelian Energi Baru bisa berdasarkan penugasan Pemerintah Pusat dengan harga yang ditetapkan melalui negosiasi para pihak, mengacu pada harga keekonomian yang spesifik pada lokasi dan kapasitas yang akan dikembangkan sesuai dengan prosedur pengadaan yang berlaku.

Baca Juga: Ini Penyebab Pengembangan EBT di Tanah Air Terkendala

Perubahan DIM yang diajukan Pemerintah juga berlaku pada pasal 54 yang membahas penetapan Harga Energi Terbarukan.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×