kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada PPKM Level 3-4, Tol Gempol-Pasuruan lakukan pembatasan lalu lintas


Jumat, 23 Juli 2021 / 16:31 WIB
Ada PPKM Level 3-4, Tol Gempol-Pasuruan lakukan pembatasan lalu lintas
ILUSTRASI. Hari pertama fungsionalisasi ruas Rembang-Bangil yang merupakan bagian dari Jalan Tol Gempol-Pasuruan sepanjang 8 kilometer di Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/6/2017).


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka pengendalian mobilitas masyarakat selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali atau disebut PPKM Level 3-4 pada tanggal 03 sampai 25 Juli 2021, atas diskresi dari pihak Kepolisian, PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) bekerjasama dengan Kepolisian wilayah Kabupaten Pasuruan, Dinas Perhubungan, TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan melaksanakan Operasi Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas di Jalan Tol Gempol-Pasuruan.

Direktur Utama PT Jasamarga Gempol Pasuruan, Widiyatmiko Nursejati mengatakan bahwa JGP siap mendukung pelaksanaan Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas PPKM Level 3-4.

“JGP senantiasa bekerjasama dengan instansi terkait dalam melancarkan Operasi Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas PPKM Level 3-4 hingga 25 Juli mendatang. Semoga ini dapat membantu dalam menekan penyebaran Covid-19 yang semakin masif di masyarakat”, ujar Widiyatmiko dalam siaran pers, Jumat (23/7).

Baca Juga: Peruri salurkan sembako untuk warga yang jalani isolasi mandiri di Karawang

Widiyatmiko juga berpesan kepada pengguna jalan untuk selalu menerapkan pola hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan 6M. “Guna mencegah penyebaran Covid-19 ini, perlu adanya dukungan dari pengguna jalan agar mematuhi aturan protokol kesehatan 6M yang dianjurkan Pemerintah yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama”, ungkapnya.

Sebelumnya JGP mulai melakukan Operasi Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas masa PPKM Darurat sejak tanggal 05 s.d 20 Juli 2021 yang dilaksanakan di beberapa titik di akses Jalan Tol Gempol-Pasuruan yaitu di exit Gerbang Tol (GT) Bangil dan exit GT Pasuruan. Tercatat sebanyak 102 kendaraan yang telah diperiksa, terdiri dari 85 kendaraan Golongan I dan 17 kendaraan Non Golongan I.

Manajer Area Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan, Kaswa menjabarkan bahwa sejak tanggal 05 s.d 20 Juli 2021, terdapat 6 kendaraan Golongan I diputar arah kembali ke asal perjalanan oleh pihak Kepolisian karena tidak memenuhi persyaratan.

“Kendaraan yang diputar arah kembali ke asal perjalanan oleh pihak Kepolisian karena pengendaranya tidak memenuhi syarat perjalanan, yaitu tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin dan tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)”, ujar Kaswa.

Baca Juga: Bidik pertumbuhan penjualan 15%, ini yang dilakukan Sekar Bumi (SKBM)

Kaswa menambahkan bahwa pada periode yang sama yaitu tanggal 05 s.d 20 Juli 2021, jumlah kendaraan logistik yang melintas dan tercatat melalui exit GT Bangil dan exit GT Pasuruan sebanyak 17 kendaraan.

"Setelah enam belas hari sejak diberlakukan Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas di GT Bangil dan GT Pasuruan, tercatat hanya sebanyak 17 kendaraan Non Golongan I diijinkan melintas setelah diperiksa oleh pihak Kepolisian. Hal tersebut membuktikan bahwa masyarakat di wilayah Pasuruan turut mendukung kebijakan PPKM Darurat ini”, katanya.

Selama pelaksanaan PPKM Level 3-4, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, Nakes serta emergency dapat melanjutkan perjalanan melintas di Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan, namun bagi kendaraan di luar kategori tersebut wajib membawa dan melengkapi syarat perjalanan, yaitu menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 yang menandakan minimal sudah vaksin dosis pertama, hasil tes negatif Covid-19 dari tes RT PCR atau pun swab antigen, dan menunjukkan STRP.

Guna memastikan kelancaran lalu lintas, PT Jasamarga Gempol Pasuruan dan PT Jasamarga Tollroad Operator, sebagai provider pengoperasian jalan tol, serta berkoordinasi dengan Kepolisan dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung. Untuk memastikan informasi diterima oleh masyarakat, JGP membantu penyampaian informasi melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan.

"JGP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat pemberlakuan pembatasan tersebut. Diimbau kepada pengguna jalan agar turut mendukung PPKM Level 3-4 ini dengan tetap di rumah saja dan mematuhi protokol kesehatan. Jika dalam keadaan darurat harus meninggalkan rumah pastikan tetap jaga protokol kesehatan 6M, isi BBM, dan saldo uang elektronik yang cukup, mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara," tandas Widyatmoko.

Selanjutnya: Kota Bogor menerapkan ganjil genap 24 jam mulai hari ini, catat lokasi pemeriksaannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×