kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,68   7,33   0.79%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada PSBB dan larangan mudik, lalu lintas kendaraan di 14 ruas tol anjlok hingga 80%


Minggu, 03 Mei 2020 / 16:26 WIB
Ada PSBB dan larangan mudik, lalu lintas kendaraan di 14 ruas tol anjlok hingga 80%
ILUSTRASI. Kendaraan melintas di Tol Cililitan, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Ada PSBB dan larangan mudik, lalu lintas kendaraan di 14 tuas tol anjlok hingga 80%. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memprediksi lalu lintas harian rata-rata kendaraan di jalan tol bisa turun 70% sampai 80% dibandingkan dengan periode normal seiring dengan adanya pembatasan sosial berskala besar dan larangan mudik Lebaran 2020 yang dimulai pada 24 April hingga 31 Mei 2020.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, penurunan lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan jalan tol selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten berkisar 42% hingga 60%.

Baca Juga: Update Corona Indonesia, Minggu (3/5): 11.192 kasus, 1.876 sembuh, 845 meninggal

"Adanya perintah presiden soal pelarangan perjalanan antar wilayah PSBB dan adanya pelarangan mudik lebaran menekan lagi trafik hingga tinggal 20%-30%," ujar Danang kepada kontan.co.id, Sabtu (02/5).

Lebih lanjut, katanya, untuk LHR jalan tol di Sumatra, hingga saat ini BPJT masih terus melakukan pemantauan karena ada kenaikan lalu lintas kendaraan yang kemungkinan karena arus barang meningkat.

Danang menambahkan, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya atau 2019 ketika musim mudik Lebaran, terjadi penurunan sekitar 60%-70%.

"Itu down 60% hingga 70% dan ini konsisten dengan data trafik kendaraan barang yang mencapai 20%—30%, yang tersisa adalah lalu lintas kendaraan penumpang lokal atau jarak pendek, yang menggunakan jalan tol," jelasnya.

Baca Juga: Ada wabah corona, perkara PKPU berpotensi meningkat

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, terdapat 14 ruas tol tersebar di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang menerapkan PSBB dengan prinsip utama untuk membatasi pergerakan dan membatasi interaksi orang.

Pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat serta yang berujung pada larangan mudik bagi warga di Ibu Kota Jakarta berdampak terhadap kinerja badan usaha jalan tol.




TERBARU

[X]
×