kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada syarat penguasaan tanah 50% untuk KEK, ini tanggapan emiten kawasan industri


Selasa, 13 Oktober 2020 / 18:21 WIB
Ada syarat penguasaan tanah 50% untuk KEK, ini tanggapan emiten kawasan industri
ILUSTRASI. Badan usaha pengusul Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) harus telah menguasai paling sedikit 50% dari total luas lahan yang direncanakan.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Omnibus Law Cipta Kerja. Seiring dengan hal tersebut, syarat pengajuan usulan KEK ikut berubah

Berdasarkan salinan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang diterima Kontan.co.id, badan usaha pengusul KEK harus telah menguasai paling sedikit 50% dari total luas lahan yang direncanakan. Aturan anyar ini bertujuan untuk memastikan agar kegiatan pengembangan KEK tidak terkendala permasalahan lahan.

Ketentuan minimal penguasaan luas lahan dalam pengajuan KEK mendapatkan respon beragam dari emiten kawasan industri. Direktur PT Intiland Development Tbk (DILD) Archied Noto Pradono menilai, batasan minimal luas penguasaan luas lahan seharusnya tidak menjadi kendala, sebab pelaku usaha  dapat menyesuaikan total luas lahan yang ingin diusulkan untuk menjadi KEK sesuai dengan kemampuan dan luasan lahan yang telah dikuasai.

Meski begitu, DILD belum menetapkan rencana untuk mengembangkan KEK dalam waktu dekat,  terlebih, pihaknya masih mengkaji dan menunggu aturan turunan mengenai KEK.

Baca Juga: Ada syarat pengusaan tanah 50% untuk KEK, ini tanggapan pengusaha

Sembari hal itu dilakukan, DILD masih akan berfokus pada lini bisnis penjualan landed residential dan high rise dengan target marketing sales sebesar Rp 1 triliun - Rp 1,2 triliun di sepanjang tahun ini.

Berdasarkan catatan Archied, DILD telah mengantongi marketing sales sekitar  Rp 620 miliar di sembilan bulan pertama. “Sisa kuartal empat ini harapan kami bisa ada (tambahan) Rp 600 miliar,” ujar Archied saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (13/10).

Untuk memuluskan rencana tersebut, DILD telah membuat beragam promo penjualan menarik serta program subsidi bunga KPR melalui kerja sama dengan pihak bank. “Digital marketing juga kami lagi explore terus untuk ditingkatkan,” imbuh Archied.

Senada, Sekretaris Perusahaan PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) Muljadi Suganda menyampaikan, pihaknya masih mempelajari ketentuan-ketentuan yang ada di dalam omnibus  law cipta kerja, termasuk soal batasan minimum penguasaan lahan untuk pengajuan KEK.

Namun demikian, ia mengungkapkan, selama ini KIJA  telah menguasai lebih dari 50% total luas lahan yang direncanakan dalam setiap pengajuan status KEK yang dikelola perusahaan di waktu-waktu sebelumnya.

Baca Juga: Soal syarat penguasaan tanah 50% untuk KEK, Ini kata ekonom




TERBARU

[X]
×