kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   19.000   1,25%
  • USD/IDR 16.224   -24,00   -0,15%
  • IDX 7.186   22,42   0,31%
  • KOMPAS100 1.075   5,43   0,51%
  • LQ45 841   3,94   0,47%
  • ISSI 217   0,28   0,13%
  • IDX30 432   2,40   0,56%
  • IDXHIDIV20 520   2,57   0,50%
  • IDX80 123   0,74   0,60%
  • IDXV30 127   0,59   0,46%
  • IDXQ30 144   0,48   0,33%

Ada syarat penguasaan tanah 50% untuk KEK, ini tanggapan emiten kawasan industri


Selasa, 13 Oktober 2020 / 18:21 WIB
Ada syarat penguasaan tanah 50% untuk KEK, ini tanggapan emiten kawasan industri
ILUSTRASI. Badan usaha pengusul Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) harus telah menguasai paling sedikit 50% dari total luas lahan yang direncanakan.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

Menyoal rencana ke depan, Muljadi mengatakan, KIJA belum berencana mengembangkan kawasan baru dalam waktu dekat, sebab KIJA masih ingin berfokus pada pengelolaan kawasan yang sudah ada. Sedikit informasi, saat ini KIJA telah memiliki lebih dari 5.000 hektare (ha) total landbank, baik dari kawasan industri maupun perumahan.

“Namun dalam jangka panjang sesuai dengan visi dan misi perseroan tentunya akan berusaha terus mengembangkan kawasan-kawasan baru sehingga turut membantu membangun pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja baru,”  ujar Muljadi kepada Kontan.co.id, Selasa (13/10).

Dihubungi terpisah,  Investor Relations PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk (BEST) Seri mengaku masih belum bisa berkomentar banyak soal ketentuan batas minimum penguasaan lahan untuk pengajuan KEK lantaran masih mengkaji peraturan tersebut.

“Semuanya masih dipelajari,” ucap Seri kepada Kontan.co.id, Selasa (13/10).

Lebih lanjut, Seri juga menuturkan, BEST belum berminat mengembangkan  KEK. Selain masih mempelajari ketentuan KEK yang baru di dalam Omnibus Law, BEST merasa bahwa bisnis kawasan industri masih cukup menjanjikan. Sampai tutup tahun nanti, BEST membidik target penjualan lahan industri sebanyak 10 hektare-15 hektare.

“Banyak investor mau masuk ke Indonesia untuk bisa dapat market domestik kita yang besar. Sekarang mungkin melambat karena dampak pandemi,” ujar Seri.

Sementara itu, Vice President of Investor Relations PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) Erlin Budiman menilai bahwa masih terlalu dini untuk mengomentari ketentuan omnibus law secara terperinci, namun ia meyakini bahwa ketentuan omnibus law secara umum memiliki dampak yang positif terhadap sektor industrial estate.

“Yang pasti dampak terhadap sektor industrial estate akan sangat positif, akan stimulate lebih banyak FDI ke depannya,” kata Erlin kepada Kontan.co.id, Selasa (13/10).

Selanjutnya: Cegah KEK Mangkrak, Investor Wajib Kuasai 50 Persen Lahan Sebelum Mengajukan Usul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×