kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada syarat penguasaan tanah 50% untuk KEK, ini tanggapan emiten kawasan industri


Selasa, 13 Oktober 2020 / 18:21 WIB
Ada syarat penguasaan tanah 50% untuk KEK, ini tanggapan emiten kawasan industri
ILUSTRASI. Badan usaha pengusul Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) harus telah menguasai paling sedikit 50% dari total luas lahan yang direncanakan.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Omnibus Law Cipta Kerja. Seiring dengan hal tersebut, syarat pengajuan usulan KEK ikut berubah

Berdasarkan salinan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang diterima Kontan.co.id, badan usaha pengusul KEK harus telah menguasai paling sedikit 50% dari total luas lahan yang direncanakan. Aturan anyar ini bertujuan untuk memastikan agar kegiatan pengembangan KEK tidak terkendala permasalahan lahan.

Ketentuan minimal penguasaan luas lahan dalam pengajuan KEK mendapatkan respon beragam dari emiten kawasan industri. Direktur PT Intiland Development Tbk (DILD) Archied Noto Pradono menilai, batasan minimal luas penguasaan luas lahan seharusnya tidak menjadi kendala, sebab pelaku usaha  dapat menyesuaikan total luas lahan yang ingin diusulkan untuk menjadi KEK sesuai dengan kemampuan dan luasan lahan yang telah dikuasai.

Meski begitu, DILD belum menetapkan rencana untuk mengembangkan KEK dalam waktu dekat,  terlebih, pihaknya masih mengkaji dan menunggu aturan turunan mengenai KEK.

Baca Juga: Ada syarat pengusaan tanah 50% untuk KEK, ini tanggapan pengusaha

Sembari hal itu dilakukan, DILD masih akan berfokus pada lini bisnis penjualan landed residential dan high rise dengan target marketing sales sebesar Rp 1 triliun - Rp 1,2 triliun di sepanjang tahun ini.

Berdasarkan catatan Archied, DILD telah mengantongi marketing sales sekitar  Rp 620 miliar di sembilan bulan pertama. “Sisa kuartal empat ini harapan kami bisa ada (tambahan) Rp 600 miliar,” ujar Archied saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (13/10).

Untuk memuluskan rencana tersebut, DILD telah membuat beragam promo penjualan menarik serta program subsidi bunga KPR melalui kerja sama dengan pihak bank. “Digital marketing juga kami lagi explore terus untuk ditingkatkan,” imbuh Archied.

Senada, Sekretaris Perusahaan PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) Muljadi Suganda menyampaikan, pihaknya masih mempelajari ketentuan-ketentuan yang ada di dalam omnibus  law cipta kerja, termasuk soal batasan minimum penguasaan lahan untuk pengajuan KEK.

Namun demikian, ia mengungkapkan, selama ini KIJA  telah menguasai lebih dari 50% total luas lahan yang direncanakan dalam setiap pengajuan status KEK yang dikelola perusahaan di waktu-waktu sebelumnya.

Baca Juga: Soal syarat penguasaan tanah 50% untuk KEK, Ini kata ekonom

Menyoal rencana ke depan, Muljadi mengatakan, KIJA belum berencana mengembangkan kawasan baru dalam waktu dekat, sebab KIJA masih ingin berfokus pada pengelolaan kawasan yang sudah ada. Sedikit informasi, saat ini KIJA telah memiliki lebih dari 5.000 hektare (ha) total landbank, baik dari kawasan industri maupun perumahan.

“Namun dalam jangka panjang sesuai dengan visi dan misi perseroan tentunya akan berusaha terus mengembangkan kawasan-kawasan baru sehingga turut membantu membangun pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja baru,”  ujar Muljadi kepada Kontan.co.id, Selasa (13/10).

Dihubungi terpisah,  Investor Relations PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk (BEST) Seri mengaku masih belum bisa berkomentar banyak soal ketentuan batas minimum penguasaan lahan untuk pengajuan KEK lantaran masih mengkaji peraturan tersebut.

“Semuanya masih dipelajari,” ucap Seri kepada Kontan.co.id, Selasa (13/10).

Lebih lanjut, Seri juga menuturkan, BEST belum berminat mengembangkan  KEK. Selain masih mempelajari ketentuan KEK yang baru di dalam Omnibus Law, BEST merasa bahwa bisnis kawasan industri masih cukup menjanjikan. Sampai tutup tahun nanti, BEST membidik target penjualan lahan industri sebanyak 10 hektare-15 hektare.

“Banyak investor mau masuk ke Indonesia untuk bisa dapat market domestik kita yang besar. Sekarang mungkin melambat karena dampak pandemi,” ujar Seri.

Sementara itu, Vice President of Investor Relations PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) Erlin Budiman menilai bahwa masih terlalu dini untuk mengomentari ketentuan omnibus law secara terperinci, namun ia meyakini bahwa ketentuan omnibus law secara umum memiliki dampak yang positif terhadap sektor industrial estate.

“Yang pasti dampak terhadap sektor industrial estate akan sangat positif, akan stimulate lebih banyak FDI ke depannya,” kata Erlin kepada Kontan.co.id, Selasa (13/10).

Selanjutnya: Cegah KEK Mangkrak, Investor Wajib Kuasai 50 Persen Lahan Sebelum Mengajukan Usul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×