kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.315   10,00   0,06%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Ada Tambahan 6,3 GW dari PLTU di RUPTL, ESDM: Sudah Beroperasi dan Dalam Konstruksi


Senin, 02 Juni 2025 / 14:18 WIB
Ada Tambahan 6,3 GW dari PLTU di RUPTL, ESDM: Sudah Beroperasi dan Dalam Konstruksi
ILUSTRASI. Kementerian ESDM memastikan tidak ada pembangunan PLTU baru dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengungkapkan, tambahan kapasitas PLTU sebesar 6,3 gigawatt (GW) dalam RUPTL tersebut merupakan proyek eksisting yang telah mencapai tahap operasi komersial maupun masih dalam proses konstruksi.

“Sekitar 3,2 GW PLTU batubara sebagian besar sudah COD (commercial operation date) 2025,” kata Jisman dalam acara Diseminasi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan RUPTL 2025–2034, Senin (2/6).

Baca Juga: Menilik Dampak RUPTL 2025-2034 ke Emiten EBT dan Batubara, Bagaimana Prospeknya?

Jisman menjelaskan, proyek-proyek PLTU tersebut dibangun oleh PLN maupun produsen listrik swasta (independent power producer/IPP). Adapun sisa kapasitas sebesar 3,1 GW saat ini masih dalam tahap pembangunan.

“Sisanya masih konstruksi, ini kami laksanakan sesuai dengan susunan RUPTL periode sebelumnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Jisman menegaskan keberadaan PLTU batubara dalam RUPTL bukan berarti pemerintah mendorong proyek baru, melainkan menyelesaikan proyek yang sudah terlanjur dikontrakkan. Ia pun menepis anggapan penggunaan batubara harus dihindari sepenuhnya.

“PLTU batubara itu bukan barang haram. Batubara banyak dihasilkan di Indonesia dan bahkan kita ekspor. Jadi yang perlu kita perhatikan adalah emisinya, yang perlu kita selesaikan adalah emisinya tidak berdampak masyarakat dan global," tandasnya.

Baca Juga: Kementerian ESDM Umumkan RUPTL PLN Tahun 2025-2034, Buka Peluang Investasi Swasta

Sebagai tambahan informasi, Pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik nasional sebesar 69,5 gigawatt (GW) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Sebanyak 42,6 GW atau 61% dialokasikan untuk pembangkit EBT.

Berdasarkan pemaparan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, secara rinci dari total target penambahan kapasitas listrik sebanyak 69,5 GW, sebanyak 42,6 GW atau 61% dialokasikan untuk pembangkit EBT. Sementara itu, pembangkit berbasis fosil menyumbang 16,6 GW (24%) dan sistem penyimpanan energi (storage) sebesar 10,3 GW (15%).

Lebih detail, pemerintah menargetkan bauran kapasitas EBT yang signifikan, termasuk PLTS sebesar 17,1 GW, PLTA 11,7 GW, PLTB 7,2 GW, PLTP 5,2 GW, bioenergi 0,9 GW, dan pembangkit nuklir sebesar 0,5 GW. Dari sisi penyimpanan, akan dibangun pumped storage 4,3 GW dan baterai 6 GW.

Adapun, penambahan kapasitas pembangkit ini akan dilaksanakan dalam dua fase: 27,9 GW pada periode 2025–2029 dan 41,6 GW pada periode 2030–2034. Dalam lima tahun pertama, proporsi pembangkit EBT dan fosil hampir seimbang. Namun pada lima tahun kedua, dominasi EBT semakin kuat dengan porsi 73% dari total penambahan kapasitas.

Selanjutnya: OJK Telaah Pendaftaran IPO Chandra Daya Investasi, Anak Usaha TPIA

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 3-4 Juni, Provinsi Berikut Siaga Hujan Sangat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×