Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi
Dalam berita sebelumnya, manajemen TRAM mengaku belum akan melakukan upaya hukum atas penyitaan aset tambang GBU oleh Kejaksaan. TRAM memilih menunggu kejelasan atas kasus yang menjerat pemegang saham sekaligus Presiden Komisaris TRAM Heru Hidayat.
TRAM juga telah mengirim surat keberatan kepada Kejaksaan Agung pada 2 Maret 2020. Intinya, mereka keberatan karena saham GBU tidak dimiliki langsung oleh Heru Hidayat. Saat ini, saham GBU dimiliki oleh Batu Kaya Berkat sebesar 74,81% dan Black Diamond Energy sebesar 25,19%.
Baca Juga: BPK: Pembahasan soal Jiwasraya tidak sampai ke bailout
Direktur Utama TRAM Soebianto Hidayat melalui keterbukaan informasi BEI, Selasa (3/3), menyebut, penyitaan aset GBU telah mengganggu operasional bisnis perusahaan. Secara umum, TRAM mengalami kesulitan dalam menata dan mengatur arus kas keuangan.
Imbas penyitaan aset GBU membuat mitra penyedia barang dan jasa meminta pembayaran di muka dan menunda pengiriman. Belum lagi, ada pembeli batubara yang juga meminta percepatan pengembalian uang muka.
Keputusan Kejaksaan Agung lantas membuat PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selaku BUMN tambang berpeluang menjadi pengelola aset sitaan GBU.
Sekretaris Perusahaan PTBA Hadis Surya Palapa mengaku, sudah ada pembicaraan antara Kementerian BUMN dan PTBA mengenai kemungkinan perusahaan ini diminta untuk menjadi pengawas operasional dan keuangan di GBU.
Baca Juga: BPK umumkan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya, Senin pekan depan
Hanya saja, pembahasan itu sendiri masih di tahap awal dan belum detail. “Belum ada pembicaraan, apalagi penugasan, yang meminta PTBA untuk menjadi pengelola,” tukas dia, Kamis (5/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News