kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Adaro Power Nantikan Rincian Aturan Power Wheeling untuk Energi Baru Terbarukan


Minggu, 24 Juli 2022 / 20:03 WIB
Adaro Power Nantikan Rincian Aturan Power Wheeling untuk Energi Baru Terbarukan
ILUSTRASI. Adaro Power mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap dan terapung di area operasional pelabuhan/terminal khusus batubara Adaro di Kelanis, Kalimantan Tengah. Adaro Power menantikan detail aturan power wheeling untuk EBT.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adaro Power menyambut baik wacana penerapan skema power wheeling untuk energi baru terbarukan (EBT). Presiden Direktur PT Adaro Power, Dharma Djojonegoro mengatakan, skema tersebut bisa menjadi win-win solution bagi PLN, pelaku industri,  dan independent power producer (IPP).

Adaro Power sendiri, kata Dharma, berkomitmen mendukung industrialisasi Indonesia, khususnya dalam menyediakan energi baru terbarukan bagi industri yang memerlukan.

“Power wheeling ini sudah banyak diterapkan di negara lain, dan bila dirancang dengan bagus bisa menjadi win-win solution bagi PLN, pelaku industri dan IPP,” ujarnya kepada Kontan.co.id (24/7).

Skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Mekanisme ini dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Baca Juga: Draf RUU EBT: Pemerintah Beri Izin IPP Bangun Jaringan Transmisi EBT Sendiri

Skema pemanfaatan ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2021 tentang tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.

Pasal 45 beleid tersebut menyebutkan bahwa pemegang IUPTLU terintegrasi, IUPTLU transmisi tenaga listrik, IUPTLU distribusi tenaga listrik; dan/atau IUPTLS dapat melakukan kerja sama antar pemegang izin usaha. Kerja sama yang dimaksud berupa pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik; dan/atau operasi paralel.

Dalam kerja sama ini, pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik  dapat dilakukan untuk menyalurkan tenaga listrik dari pembangkitan sampai dengan titik beban.

Belakangan, Kontan.co.id mendapat informasi bahwa skema power wheeling ini juga disinggung di dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan yang dalam waktu dekat akan diserahkan ke DPR untuk kemudian dibahas oleh  panitia kerja (Panja) penyusunan UU EBT.

Dalam draf tersebut, pemerintah juga mengajukan 1 pasal untuk memberikan peluang kepada pengusaha IPP EBT untuk bisa membangun transmisi listrik sendiri khusus menyambung listrik EBT.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa mengatakan, skema power wheeling, khususnya untuk pembangkit energi terbarukan, diperlukan untuk menjawab kebutuhan dari konsumen industri dan komersial yang membutuhkan listrik dari sumber energi terbarukan.

“Selain itu renewable power wheeling bisa membuat pengusahaan pembangkitan energi terbarukan menjadi lebih menarik. Saya menilai ketentuan ini positif untuk mendorong perkembangan energi terbarukan di luar PLN,” imbuh Fabby kepada Kontan.co.id (24/7).

Fabby menilai, dengan dimasukkannya skema power wheeling ke dalam produk hukum di  tingkat undang-undang, pelaksanaan power wheeling bakal memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada jika hanya diatur pada peraturan di tingkat menteri.

“Yang perlu diperhatikan pemerintah adalah aturan pelaksanaan power wheeling yang membutuhkan kepatuhan dari pada pemegang IUPTL terintegrasi, khususnya PLN,” tutur Fabby.

Baca Juga: Skema Power Wheeling Berpotensi Dorong Pengembangan Industri Hijau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×