Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mempublikasikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) per tanggal 5 Januari 2021. RPP ini merupakan aturan pelaksana UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menilai, draf RPP terbaru lebih baik ketimbang draf sebelumnya pada November 2020 yang lalu.
Contohnya ketika operator telekomunikasi akan menerapkan spectrum sharing. Sebelumnya, definisi teknologi baru hanya ada di penjelasan. Kini definisi teknologi baru masuk ke badan pasal RPP.
RPP itu tegas menyebut, teknologi baru dimaksud yaitu IMT-2020, atau teknologi 5G. "Memang seharusnya spectrum sharing itu hanya untuk teknologi baru, yakni 5G, yang 'haus' akan bandwidth," terang Heru, dalam rilis ke Kontan.co.id, Kamis (14/1).
Operator juga perlu mendapatkan kejelasan tentang alokasi spektrum frekuensi radio pasca merger dan akuisisi. Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya terbatas milik negara sekaligus alat untuk operator berkompetisi. Namun, harus ada kejelasan aturan merger dan akusisi untuk perusahaan telekomunikasi.
Sehingga kolaborasi Kominfo dan Komisis Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat perluk dalam mengatur hal ini agar kompetisi tetap sehat. Contih praktik pengembalian frekuensi saat sahun 2014. Saat itu XL Axiata yang mengakuisisi AXIS harus mengembalikan seluruh spektrum frekuensi radio AXIS Isu pengembalian spektrum frekuensi radio ini kembali mencuat seiring rencana aksi korporasi Indosat dan 3 Indonesia.
Heru menyarankan keterlibatan KPPU. Memang RUU mencantumkan evaluasi bagi operator yang hendak melakukan pengalihan spektrum frekuensi radio. Evaluasi bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. "Jika industri telekomunikasi ingin maju dan persaingan sehat, alangkah baiknya seluruh persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi mengacu pada UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan libatkan KPPU sejak awal," kata Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News