kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Air Asia minta deadline kewajiban ekuitas ditunda


Kamis, 30 Juli 2015 / 19:32 WIB
Air Asia minta deadline kewajiban ekuitas ditunda


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menjelang batas akhir kewajiban kepemilikan ekuitas postif kepada seluruh perusahaan penerbangan di tanah air, maskapai berbiaya murah Indonesia Air Asia mengajukan permohonan penundaan keterlambatan. Sunu Widyatmoko, Presiden Direktur PT Indonesia Air Asia beralasan masih membutuhkan waktu untuk meminta restu para pemegang sahamnya.

“Kami usulkan ke kementerian sekitar 2 bulan lagi atau sekitar akhir September,” ujarnya kemarin (30/7).

Menurutnya untuk bisa mengambil keputusan menyangkut pemenuhan ekuitasnya ke arah positif harus dilakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) terlebih dahulu. Sayangnya Sunu masih belum bisa memastikan pelaksanaan RUPS. Ia hanya mengatakan untuk mengirimkan undangan rups saja diperlukan waktu selama kurang lebih 2 minggu.

Meski akhirnya meleset dari rencana, tetapi Air Asia Indonesia masih menyakini kondisi keuangannya cukup sehat. Namun Sunu menolak berkomentar ketika disinggung kabar kesulitan keuangan yang mendera sang induk Air Asia Berhard. Sunu memastikan keterlambatan pemenuhan persyarat ekuitas ini tidak ada hubungannya dengan apa yang terjadi dengan kondisi keuangan pemegang 48,9% sahamnya.

Julius Adravida Barata, Kapuspenkum Kementerian Perhubungan mengaku masih akan menunggu pemenuhan kewajiban ekuitas itu hingga batas akhir yang ditetapkannya. “Pokoknya semuanya tunggu besok Senin saja,” tandas Julius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×