kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AirAsia janji hapus tarif promo


Senin, 26 Januari 2015 / 20:20 WIB
AirAsia janji hapus tarif promo
ILUSTRASI. 5 Sayuran untuk Membuat Perut Kenyang Lebih Lama.


Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Maskapai AirAsia Indonesia akan menghapus tarif promo mengikuti ketentuan Kementerian Perhubungan. Pemerintah kini menetapkan tarif terendah 40% dari tarif batas atas pesawat.

"Kalau kita lihat peraturannya, batas bawah itu tidak boleh kurang dari 30%, artinya sudah tidak ada lagi promo-promo," kata Direktur Utama AirAsia Sunu Widyatmoko saat konferensi pers hasil pemeriksaan pilot AirAsia di Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Senin (26/1).

Sunu berjanji pihaknya akan mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku 30 Januari 2015.

Dia mengaku meski sedang dalam masa sulit yang dipicu dari kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, pihaknya tetap akan mengikuti ketentuan tersebut yang ditujukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.

"Pengaruh ke bisnis pasti ada, tapi saat ini pun kuartal I sedang low season atau sedang paceklik," katanya.

Menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dengan adanya ketentuan penetapan tarif tersebut bisa memberikan ruang yang lebih luas kepada maskapai untuk meningkatkan sejumlah aspek, seperti pemakaian bahan bakar (fuel consumption), gaji awak pesawat, jasa bandara, katering dan sebagainya.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2014 bahwa menaikkan tarif batas bawah 10 persen poin dari 30% menjadi 40% yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan.

Namun, menurut sejumlah pihak seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tidak ada korelasi yang signifikan antara keselamatan dan tarif.

Menurut Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja sama KPPU tidak ada hubungannya antara tarif dengan keselamatan karena meskipun tarifnya rendah, keselamatan tetap harus dijamin seperti yang Menteri Jonan tekankan bahwa pihaknya tidak akan mengurusi bisnis, namun keselamatan.

"Tarif ya tarif, keselamatan ya keselamatan, tidak ada hubungannya," katanya (Juwita Trisna Rahayu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×