Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan resmi menaikkan pajak bandara (airport tax) untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau passenger services charge (PSC) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, hari ini Kamis (1/3).
Kenaikan tersebut berdasarkan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB Tahun 2018 tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan kenaikan yang terjadi antara 15% hingga 40%. Hal itu menurut dia masih di bawah angka kenaikan yang semestinya jika dihitung berdasarkan inflasi dalam enam tahun terakhir.
Pasalnya menurut Kementerian Perhubungan rata-rata kenaikan biaya operasional pelayanan 13% per tahun.
"Sebenarnya jika dihitung, akumulasi kenaikannya lebib dari 50%. Tapi saya kasih hanya secukupnya. Supaya cost mereka tercover," ujar Budi Karya, Kamis (1/3).
Kenaikan airport tax ini yakni pada terminal 1 dari Rp 50.000 menjadi Rp 65.000. Terminal 2 domestik semula Rp 60.000 menjadi Rp 85.000, tapi untuk terminal 2 internasional tidak ada kenaikan.
Selanjutnya, pada terminal 3 domestik tidak ada kenaikan. Namun untuk terminal 3 internasional jika sebelumnya airport tax Rp 200.000, saat ini naik menjadi Rp 230.000.
Sebelumnya, Senior Manager Of Branch Communication and Legal Soekarno-Hatta Airport, Erwin Revianto menyatakan, kenaikan ini akan diiringi penambahan kualitas pelayanan fasilitas penumpang.
Di antaranya, self check in, timbangan bagasi untuk layanan , self check-in kiosk, video contact center, vending machine, walking distance digital Information, kereta layang (skytrain).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News