Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) hingga semester 1 masih mengalami kerugian hingga US$ 283,75 juta. Salah satu dugaannya adalah tingginya tarif Passenger Service Charge (PSC) atau yang lebih dikenal dengan airport tax yang dipatok di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Ikhsan Rosan selaku Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia menyatakan bahwa pihaknya mengakui biaya Airport Tax dari Terminal 3 memang lebih mahal dibandingkan dengan Terminal lainnya. Namun, biaya tersebut ditanggung oleh penumpang, bukan oleh maskapai.
“Waktu di DPR memang bilang terminal kami lebih mahal, makanya harga tiket menjadi mahal tetapi yang bayar itu penumpang. Jadi kalau penumpang beli tiket, ada struktur airport tax dan yang bayar itu penumpang,” terang Ikhsan kepada Kontan, Sabtu (2/9).
Jika melihat situs resmi Angkasa Pura II, sebagai pengelola Bandara Soekarno Hatta, airport tax yang dipatok oleh Terminal 3, baik untuk penerbangan domestik maupun internasional lebih tinggi dibandingkan Terminal 1 maupun 2. Untuk penerbangan domestik, airport tax yang dipatok untuk Terminal 3 sebesar Rp 130.000 per penumpang, lebih mahal dibandingkan Terminal 1 sebesar Rp 50.000 per penumpang dan Terminal 2 sebesar Rp 60.000 per penumpang.
Begitu juga untuk penerbangan internasional. Airport tax dari Terminal 3 lebih mahal dengan tarif sebesar Rp 200.000 per penumpang, jika dibandingkan dengan Terminal 2 yang sebesar Rp 150.000 per penumpang.
Dengan dibebankan airport tax kepada penumpang, berimbas pada tingginya harga tiket yang harus dibayarkan oleh penumpang, baik rute domestik maupun internasional. Hal tersebut yang membuat Garuda Indonesia sulit bersaing dengan maskapai lainnya yang menawarkan harga tiket lebih murah.
Walau begitu, Ikhsan menganggap hal tersebut bukan faktor utama yang membuat kinerja keuangan perseroan mengalami kerugian, karena Ihsan meyakini bahwa Garuda memiliki pangsa pasarnya sendiri dan tetap mampu bersaing dengan maskapai lainnya yang memiliki target pasar serupa.
“Bisa jadi iya (faktor kerugian) bisa jadi tidak. Mungkin salah satu faktor tapi bukan faktor utama,” tambah Ikhsan.
Senada dengan Ikhsan, Yado Yarismano selaku Public Relation Manager Angkasa Pura II, menyatakan bahwa airport tax tidak menjadi faktor utama dalam penentuan harga tiket.
“Biaya airport itu biasanya tidak sampai 5% dari biaya airline dan jauh lebih kecil dibanding biaya fuel dan maintenance mereka,” terang Yado kepada Kontan, Sabtu (2/9).
Yado menambahkan, banyak komponen yang menentukan dalam penentuan harga tiket pesawat. Selain airport tax, ada juga pertimbangan regulator dalam menentukan harga tiket pesawat, yaitu kualitas pelayanan yang diberikan di dalam terminal pesawat.
“Sehubungan dengan airport tax, ini ditentukan oleh regulator dengan mempertimbangkan beberapa hal, salah satu adalah terkait dengan pelayanan di Terminal. Dengan level of service yang diberikan di Terminal 3, maka harga sudah pasti lebih tinggi dibanding Terminal 1 dan 2,” ujar Yado.
Seiring pengembangan dan peningkatan kualitas Terminal 1 dan 2, tidak menutup kemungkinan airport tax dari kedua terminal tersebut juga akan dinaikkan.
“Nantinya juga ketika tingkat pelayanan di terminal 1 & 2 ditingkatkan maka biaya airport tax juga akan disesuaikan,” pungkas Yado.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News