Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang kerap bepergian dengan pesawat terbang harap bersiap. Pasalnya, pemerintah telah menyetujui kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.
Kenaikan airport tax tersebut dilakukan guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandara sesuai peraturan perundang-undangan.
Kementerian Perhubungan mengatakan, pihaknya memahami beban biaya dari operasi bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara.
"Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, Sabtu (16/7/2022).
Dengan adanya kenaikan airport tax, harga tiket pesawat dimungkinkan juga akan mengalami kenaikan. Sementara itu, VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D Yogisworo menuturkan, tercatat ada 13 bandara yang mengalami kenaikan airport tax.
Baca Juga: Industri Penerbangan Makin Terbebani Kenaikan Tarif Airport Tax, Ini Kata Asosiasi
"Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PJP2U sudah termasuk PPN 11 persen," kata Yogi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Adapun daftar bandara yang mengalami kenaikan airport tax adalah sebagai berikut:
- Tarif PJP2U Domestik Bandara Pattimura Ambon dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U Internasional dari Rp Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara El Tari Kupang dari Rp 40.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U Internasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara Juanda Surabaya dari Rp 101.000 menjadi Rp 119.880.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp 102.000 menjadi Rp 119.880.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Rp 115.000 menjadi Rp 119.880.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara Adi Soemarmo Surakarta dari Rp 90.000 menjadi Rp 99.000.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara Adisutjipto Yogyakarta dari Rp 50.000 menjadi Rp 69.930.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari Rp 60.000 menjadi Rp 106.560, dan tarif PJP2U Internasional dari 200.000 menjadi Rp 250.860.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara Sam Ratulangi Manado dari Rp 60.000 menjadi Rp 102.120, dan tarif PJP2U Internasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 202.020.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara Frans Kaisiepo Biak dari Rp 30.000 menjadi Rp 66.600.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara Sentani jayapura dari Rp 55.000 menjadi Rp 94.350.
Baca Juga: Maskapai Penerbangan Rute Perintis Terdampak Kenaikan Harga Avtur
Sebelumnya, Yogi menyebut sosialisasi penyesuaian tarif airport tax tersebut dilakukan secara paralel melalui publikasi di website dan media TV display di bandara yang melakukan penyesuaian tarif.
Menurutnya, penyesuaian tarif airport tax ini merupakan refleksi dari upaya peningkatan pelayanan, lantaran Angkasa Pura sudah melaksanakan pengembangan bandara dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan yang sebagian besar diselesaikan saat pandemi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 13 Bandara yang Alami Kenaikan Airport Tax dan Rincian Tarifnya"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News