Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akhirnya menyepakati kenaikan Passenger Service Charge (PSC) atau yang selama ini dikenal dengan airport tax usulan PT Angkasa Pura (AP) II. Dengan aturan baru ini sebanyak tujuh bandara dibawah kendali AP II menjadi lebih mahal dari pada sebelumnya.
Bandara itu adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Jakarta), Bandara Internasional Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Internasional Minangkabau (Padang), Bandara Internasional Husein Sastranegara (Bandung) dan Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang).
“Ini akan mulai berlaku 1 April,” ujar Faik Fahmi, Direktur Komersial PT Angkasa Pura II kepada Kontan, Rabu (2/3).
Peningkatan tarif sejatinya telah diusulkan sejak akhir tahun 2015 lalu. Kenaikan ini diperlukan untuk mengembalikan investasi perusahaan yang sudah dikeluarkan untuk mengembangkan fasilitas sejumlah bandara.
Berikut airport tax baru di tujuh bandara yang baru :
1. Bandara Soetta
- Terminal 1, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 50.000
- Terminal 2, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 60.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
- Terminal 3, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 60.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
- Terminal 3 Ultimate (saat operasi perdana), PSC penerbangan internasional Rp 200.000
2. Bandara Halim Perdanakusuma
- PSC penerbangan domestik dari 40.000 jadi Rp 50.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
3. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II
- PSC penerbangan domestik dari Rp 35.000 jadi Rp 50.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
4. Bandara Minangkabau
- PSC penerbangan domestik dari Rp 35.000 jadi Rp 40.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
5. Bandara Sultan Iskandar Muda
- PSC penerbangan domestik dari Rp 25.000 jadi Rp 35.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
6. Bandara Supadio
- PSC penerbangan domestik dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
7. Bandara Silangit
- PSC penerbangan domestik dari Rp 8.000 jadi Rp 10.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News